Staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut Rini Rafika Sari (insert) dijadikan terdakwa tunggal korupsi senilai Rp6 miliar lebih. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Perkara korupsi mencapai Rp6.070.723.167 dengan terdakwa tunggal Rini Rafika Sari, salah seorang staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024 dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Hadirkan saksi-saksinya, Senin depan (13/1/2025) pak jaksa,” perintah hakim ketua As’ad Rahim Lubis di penghujung pembacaan putusan sela, Senin sore tadi (6/1/2025) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.
JPU pada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Mardian Fajar pun menjawabnya dengan anggukan kepala.
As’ad didampingi hakim anggota Nurmiati dan Gustap Marpaung menyatakan, ketiga poin keberatan (eksepsi) terdakwa melalui penasihat hukumnya, tidak dapat diterima dan ditolak.
Pertama, perkara a quo merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Bukan tindak pidana korupsi (tipikor). Kedua, dakwaan JPU tidak dapat menguraikan dengan dan lengkap perbuatan pidana kliennya sebagai staf Bidang PR pada PT Bank Sumut.
Ketiga, dakwaan JPU batal demi hukum dikarenakan tidak memuat secara lengkap dan utuh tempat (locus delicti) waktu (tempus delicti) terjadinya tipikor tersebut.
Sebaliknya menurut majelis hakim, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materiil, dengan lengkap, jelas dan cermat mengenai tindak pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAPidana.
“Ketiga dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa juga tidak dapat diterima dan ditolak karena telah memasuki pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan selanjutnya,” urai As’ad Rahim Lubis.
Tunggal
Dilansir sebelumnya, Rini Rafika Sari, cuma seorang staf di PR atau Kehumasan pada PT Bank Sumut dijadikan sebagai terdakwa tunggal perkara korupsi berkelanjutan mencapai Rp6.070.723.167.
Warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deliserdang tersebut tidak dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama alias jo Pasal 55 KUHPidana.
Terdakwa selaku Pelaksana Madya Sekper ditugaskan secara lisan oleh Pemimpin bidang Publik Relation (PR) PT Bank Sumut almarhum Novan Hanafi mengelola kegiatan khususnya release ke sejumlah media.
Kegiatan di bidang PR memang ada dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT Bank Sumut untuk, setiap tahunnya dan ada juga kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Untuk produk dari PT Bank Sumut sendiri, apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut baik lisan maupun tertulis. Oleh Pimpinan Bidang PR kemudian memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani Pimpinan Bidang PR untuk diteruskan kepada Sekretaris Perusahaan (Sekper).
Sekper selanjutnya mendisposisi memorandum ke Pemimpin Bidang untuk ditindaklanjuti. Pimpinan Bidang PR kemudian mendisposisikannya kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya.
Memorandum tersebut kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Bidang PR yang ditujukan kepada Sekper. Setelah disetujui, Sekper PT Bank Sumut meneruskannya kembali kepada Pimpinan Bidang PR dan terdakwa kemudian didelegasikan untuk melakukan proses pembayaran.
Rekayasa
Di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.
Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.
Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167.
Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)
Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.
001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (1.234.741.800).
Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBS)