Polres Pematangsiantar Tangkap 3 Pelaku Sabu, 1 Diantaranya Residivis Penduduk Kota Medan

Sebarkan:


ππ„πŒπ€π“π€ππ†π’πˆπ€ππ“π€π‘| Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kasat, AKP Jhonny P Pasaribu SH. MH, rilis pengungkapan dan penangkapan 3 pria pelaku penyalahgunaan narkotika, satu diantaranya residivis kasus yang sama penduduk kota Medan, Jumat (15/11/2024) siang

Pengungungkapan pertama, Tim Opsnal berhasil meringkus dua pria diduga sindikat pengedar sabu sabu dari tepi Jalan Batalyon, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Selasa, 5 November 2024 sekira pukul 21:00 WIB

Pelaku, GP, 30, penduduk Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta PP, 47, penduduk Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Dari PP petugas menyita barang bukti berupa satu (1) paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Realme

Dari tersangka GP disita satu (1) paket sabu yang ditemukan dari saku celannya serta satu  (1) unit Handphone merk OPPO

"Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan. Saat ini mereka sudah ditahan untuk pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai hukum berlaku

𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐀𝐚𝐩𝐚𝐧 π‘πžπ¬π’ππ’π―π’π¬ 𝐍𝐚𝐫𝐀𝐨𝐭𝐒𝐀𝐚 π–πšπ«π πš 𝐌𝐞𝐝𝐚𝐧

Pengungkapan kedua. Menyusul penangkapan GP dan PP, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang pria pemilik dua (2) paket sabu sabu dari Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan SianΘ›ar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis dinihari, 7 November 2024 sekura pukul 00:45 WIB 

Pelaku, DK, 50, penduduk Jalan Sehati Pasar lll, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan dan Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar

Dari pria yang rercatat sebagai residivis narkotika ini, Polisi menyita barang bukti berupa dua (2) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,73 gram dari tangan kanan tersangka DK dan uang Rp.50.000 dari saku celana belakangnya.

"Diinterogasi tersangka DK mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Berdasar pengakuan dan barang bukti, tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan dan diproses sesuai hukum berlaku,"

"Tersangka DK merupakan residivis narkotika pada tahun 2019 dan hingga saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," Ujar AKP Jhonny Pasaribu (𝐽𝑒𝑛/π‘©π’‚π’š-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini