Kasus Rp6,3 M Masih di Persimpangan, 11 Mantan Pejabat dan Staf Bank Sumut ‘Disekolahkan’ di Tanjung Gusta (3)

Sebarkan:



Catatan: Robert Siregar, Redaktur Metro Online



“Kreditur (bank) harus mempertimbangkan 5C sebelum memberikan kredit bagi debitur. Yakni Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral,” Brad Farris, Konsultan bisnis.




Juga tak kalah menggelitik akal sehat ruang publik adalah perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh mantan pimpinan PT Bank Sumut Galang KCP Galang bersama wakilnya.

Genitnya kedua terpidana membuat debitur atas nama Salikin, warga Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbegadai (Sergai) yang memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan itu terpesona untuk mengambilalih (take over) kredit tanpa balik nama terhadap 2 debitur yaitu Suprapto dan Wan Harun Purba.

Namun angsurannya menjadi tanggung jawab terpidana untuk melunasinya. Periode 2010 hingga 2012 pengembalian kredit lancar-lancar saja. Namun di tahun 2013 Salikin mengalami kesulitan dana dan dipanggil pihak Bank Sumut KCP Galang. Aneh bin ganjil. Solusi yang diberikan kepada Salikin adalah kembali mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan berujung kredit macet. 

Menurut JPU kerugian keuangan negara mencapai Rp35.153.000.000. Siapa saja komedian yang ‘disekolahkan’ ke Tanjung Gusta?

1, Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Galang pun dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

2, Ramlan selaku mantan Wakil Pinca Bank Sumut Galang juga diganjar dengan pidana yang sama. Demikian halnya debitur Salikin dihukum dengan pidana serta subsidair yang sama namun dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp35.153.000.000 subsidair 5 tahun penjara.

Rp202 M

Catatan penulis, perkara korupsi beraroma kredit macet di PT Bank Sumut terbilang fantastis dan penuh lika liku adalah terkait pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) ‘akal-akalan’ milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada 2017-2018 lalu, tanpa dikroscek sesuai mekanisme pemberian kredit pembiayaan (finance).

Ibarat pepatah Batak Toba, ‘Angan-anganni par cendol’ atau perumpamaan, ‘Jauh panggang dari api’. Jangankan investasinya meraup keuntungan, modal pokok bank saja gak bisa dikembalikan PT SNP. 

Menurut JPU pada Kejati Sumut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp202.072.450.000. Atas pembelian MTN milik PT SNP Finance di tahun 2017 sebesar Rp539 miliar dan Rp52,5 miliar di tahun 2018. Siapa saja petinggi dan staf PT Bank Sumut yang dapat predikat terpidana?

1, Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Tresuri pada PT Bank Sumut divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian serta dikenakan UP Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.

Dikatakan berliku dikarenakan fakta menarik terungkap di persidangan, sejumlah mantan petinggi di bank plat merah tersebut dan pihak lainnya turut menerima aliran dana patut diduga berkaitan erat dengan direstuinya pembelian MTN dimaksud. 

Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama (Komut) PT Bank Sumut menerima Rp100 juta dan Nurul Aulia Nadhira, selaku pimpinan Marketing Global, juga mendapatkan transferan dari Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market pada PT MNC Sekuritas sebesar Rp200 juta. Dinding Cakra 2 Pengadilan Tipikor jadi saksi bisunya. Tidak diketahui bagaimana ujungnya. 
 
2 Menyusul

Seolah minus efek jera. Dalam waktu dekat perkara korupsi beraroma kredit macet melibatkan mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu Bank Sumut Syariah Cabang Asahan berinisial EHA dan RHH, mantan analis kredit menyusul akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama debitur berinisial ARH selaku Direktur CV Zamrud. Pembangunan properti yakni Perumahan Permata Zamrud Residences terbengkalai dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

Rp6 3 M

Sekali lagi, miris. Bank kebanggan Sumut itu sayup-sayup kembali diterpa embusan angin beraroma tidak sedap. Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp6.3 miliar di Bidang Public Relation (PR) PT Bank Sumut periode 219 hingga 2023.

Rumor miring pun terus seliwiran di luar sana. Dirut PT Bank Sumut Babay Parid Wazdidan serta unsur Direksi pun melakukan pemutasian atau pergantian terhadap anak buahnya. Di antaranya, pergantian jabatan Sekretaris Perusahaan (Sekper), Pimpinan Bidang (Pinbid), staf dan pegawai PR.

Disebut-sebut untuk mengeliminir kasus dugaan penyelewengan dana tersebut berkembang keluar, seperti media massa.

Orang pertama di PT Bank Sumut itu memang telah dicoba dihubungi lewat sambungan telepon dan pesan teks WhatsApp (WA), belum memberikan tanggapan soal itu agar pemberitaan berimbang.

Isu panas itu masih berhenti di persimpangan ketidakpastian. Agar tidak menjurus fitnah, saatnya APH melakukan pengumpulan data. Bila tidak cukup unsur sebaiknya dihentikan pengusutan kasusnya. Sebaliknya, bila cukup bukti patutlah diuji di Pengadilan Tipikor Medan demi keadilan dan kepastian hukum.

Tak ada gading yang tak retak. Sebagai makhluk ciptaanNya, tak ada manusia yang sempurna. Tak ada niat untuk memojokkan pihak tertentu dan seterusnya. Sebatas menjalankan fungsi kontrol. Sampai kapan insan pers disajikan dengan informasi sejumlah pejabat maupun staf lagi dan lagi ‘disekolahkan’ di Tanjung Gusta? Apa memang sedemikian rapuh fungsi pengawasan di PT Bank Sumut itu? (Tamat)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini