Sabam Parsaoran Manalu Penuhi Syarat Bacaleg DPD RI

Sebarkan:

Sabam Parsaoran Manalu


MEDAN | Sebanyak 20 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumut menyerahkan berkas dukungan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual pada 1 Maret 2023.

Anggota KPU Sumut Batara Manurung, di Medan, Rabu (15/3/2023)  mengatakan sebelumnya Bakal Calon DPD RI Dapil Sumut berjumlah 21 orang, namun 1 orang dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan dukungan perbaikan.

"Dari 21 bakal calon yang belum memenuhi persyaratan, 20 di antaranya telah menyampaikan dukungan perbaikan, sedangkan satu bakal calon tidak menyerahkan dukungan perbaikan," ujarnya.

Batara menjelaskan proses verifikasi faktual lanjutan akan dilakukan pada tanggal 26 Maret hingga 9 April 2023.

“Setelah verifikasi administrasi nanti akan ada rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada tanggal 24 Maret 2023. Setelah itu, KPU Sumut akan melakukan pencuplikan sampel untuk dilakukan verifikasi faktual pada 25 Maret 2023," katanya.

Setelah itu, papar dia, akan dilakukan penetapan calon DPD RI Dapil Sumut melalui Rapat Pleno KPU Sumut pada 12 April 2023.

“Nanti pada April 2023 sudah masuk proses pencalonan karena sudah ditetapkan di sidang pleno,” ujarnya.

Berikut daftar calon DPD RI yang memenuhi syarat yakni Muhammad Nuh, Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Badikenita Br. Sitepu dan Sabam Parsaoran Parulian Manalu.

Daftar yang menyerahkan dukungan perbaikan yakni  Abdillah, Abdon Nababan, Adi Wijaya, Albiner Sitompul, Andi Junianto Barus, Bahrul Ulum Harahap, Darwis H. Harahap, Emsag Perangin-angin, Ikhwaluddin Simatupang, Iskandar Sembiring, Joko Susilo, M. Firman Syah, Parlindungan Purba, Parulian Siregar, Penrad Siagian, Rafdinal, Rafikah Nawary, Rosdiana, Samulya Surya Indra dan Sukadi.

Yang tidak menyerahkan dukungan perbaikan yakni M Azmy. (in/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini