Catatan Bawaslu Sumut Jelang Pemilu 2024, 33.261 Calon Pemilih Salah Penempatan TPS

Sebarkan:

 



Suhadi Sukendar Situmorang (kiri) saat Uji Petik Hasil Coklit di Desa Amal Tani, Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat. (MOL/Ist)



MEDAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh jajaran pengawas di setiap tingkatan telah melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 2023 sampai 14 Maret 2023. 


Pengawasan dilakukan di 33 Kabupaten / Kota, 455 Kecamatan, 6.110 Kelurahan / Desa. Bawaslu Sumut pun merilis catatan menarik.


Catatan Pengawas, ditemukan pemilih terdaftar bukan merupakan penduduk setempat, sebanyak 33.261 salah penempatan TPS, belum mencukupi umur sebanyak 240 orang, telah pindah Domisili sebanyak 1.710 orang dan belum memiliki KTP-el sebanyak 19.952 orang.


“Selama masa coklit, pengawasan dilakukan dengan dua metode, yakni pengawasan melekat dan uji petik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Rabu (15/03/2023).  


Pengawasan melekat dilakukan dengan cara melihat langsung pelaksanaan Coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). 


Pengawasan melekat untuk memastikan legalitas Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan memastikan pelaksanaan coklit sesuai tata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan. 


Pengawasan melekat terhadap 28.419 Pantarlih pada tanggal 12 Februari sampai 19 Februari 2023 ditemukan catatan terkait aspek legalitas dan prosedur Coklit.


Dari legalitas, lanjuta Suhadi Sukendar Situmorang, terdapat dua aspek. Pertama, tercatat sebanyak 326 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pantarlih pada saat melaksanakan Coklit. 


Jumlah tersebut tersebar di 37 Kecamatan pada 11 Kabupaten / Kota. Aspek kedua, tercatat 2 orang yang tidak tercantum dalam SK Pantarlih melakukan coklit.


Secara prosedur, tercatat enam aspek. Pertama, tercatat satu orang Pantarlih tidak melaksanakan coklit dengan berdasarkan Daftar Pemilih dalam Formulir A-Daftar Pemilih. Kedua, tercatat 6 orang Pantarlih melaksanakan coklit tidak dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. 


Aspek ketiga, Pantarlih tidak mencocokan Daftar Pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dengan data pada KTP-El atau Kartu Keluarga. Aspek tersebut tercatat di 2 orang Pantarlih di 2 Kab/Kota. 


Aspek keempat, adanya 1 orang Pantarlih tidak menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan sebagai pemilih yang beralamat sesuai alamat kerja Pantarlih.


Aspek berikutnya, adanya dua orang Pantarlih yang tidak berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan Coklit dan aspek terakhir, adanya Pantarlih yang tidak memberikan Formulir A-Tanda Bukti terdaftar kepada pemilih yang sudah dilakukan Coklit.


“Terkait hasil pengawasan melekat, jajaran Pengawas telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan langsung pada saat pelaksanaan coklit, atau saran perbaikan secara tertulis,” kata Suhadi.


Jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tidak sebanding dengan jumlah Pantarlih yang melaksanakan coklit secara bersamaan. Oleh Karena itu, pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan metode uji petik. 


Setiap hari, seorang PKD mencari 10 rumah atau kepala keluarga untuk dicek apakah sudah didatangi oleh Pantarlih atau belum. Uji petik ini untuk menemukan apakah masih ada rumah atau KK yang belum dicoklit atau pelaksanaan coklit tidak memenuhi prosedur yang berlaku.


Hingga 14 Maret 2023, tercatat 892.196 KK dengan jumlah pemilih sebanyak 1.008.618 pemilih yang diuji petik oleh jajaran pengawas. Tersebar di 37.020 TPS yang ada di Sumut.


Jajaran Pengawas menyampaikan saran perbaikan secara lisan atau tertulis, terkait dengan temuan hasil uji petik pelaksanaan Coklit. 


“Tujuanya adalah, agar data pemilih semakin berkualitas dan akurat,” kata Suhadi Sukendar Situmorang


Temuan Lainnya


Lebih rinci Kepala Badan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Batara AP Tampubolon menambahkan temuan lainnya. Data yang dihimpun dari jajaran pengawas terkait uji petik, tercatat pemilih yang tidak dikenali sebanyak 1.715 orang, penduduk sudah meninggal dunia sebanyak 10.993 orang, berstatus TNI sebanyak 135 orang, berstatus anggota Polisi sebanyak 116 orang. 


Bawaslu Sumut menginstruksikan kepada jajaran pengawas Pemilu melakukan uji petik pasca berakhirnya Coklit. Uji petik selama 3 hari sejak tanggal 15 sampai 17 Maret 2023 untuk mendapatkan 


Uji petik dilakukan untuk mendapatkan fakta – fakta lapangan, apakah terdapat rumah atau kepala keluarga yang belum dicoklit pada masa Coklit tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023.


Selama tiga hari, Pengawas akan mendatangi rumah – rumah di wilayah kerja masing - masing. Apakah masih ada rumah yang belum berstiker tanda coklit, apakah masih ada rumah yang sudah berstiker namun coklit belum pernah dilaksanakan Pantarlih secara langsung. (ROBERTS/Rel)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini