Ekonom Gunawan Benjamin: Selama Ada Niat Jahat, Praktik Korupsi Rawan di Dunia Perbankan

Sebarkan:


Dokumen foto Gunawan Benjamin MM. (MOL/Ist) 



MEDAN | Ekonom asal Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Benjamin MM berpendapat, selama masih ada niat jahat, praktik-praktik korupsi sangat rawan di dunia perbankan.

Pendapat itu diungkapkan Gunawan Benjamin, Sabtu (6/7/2024) menyikapi pemberitaan media seputar pejabat, staf maupun pegawai bank dan debitur bermasalah mendekam di penjara karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut pria yang menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut, tindak pidana korupsi yang terjadi di bank, pada umumnya merupakan tindakan melawan hukum yang kerap terjadi di banyak perusahaan. 

Sekalipun sebuah perusahaan atau bank memiliki sistem pengawasan yang mumpuni, tetap sebuah keniscayaan gak mampu menghapus praktik korupsi, selama ada niat jahat dari oknum pejabat, staf maupun pegawainya.

Ketika ditanya Metro Online, apakah mungkin pejabat, staf maupun pegawai di bank plat merah misalnya telah berpredikat terpidana korupsi bertanggung jawab mengembalikan uang negara yang terlanjur ‘dicolong’, pakar ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tersebut menimpali, sangat kecil kemungkinannya.

Uang yang sudah dikorupsi tentunya sulit untuk diminta kembali. Terlebih jika sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. 

“Yang paling penting operasional perbankan tidak mengalami gangguan dari tindakan pidana tersebut. Dan Saya yakin untuk kasus korupsi seperti itu tidak akan mengganggu kegiatan operasional perbankan secara keseluruhan,” urai pria yang menyelesaikan Magister Manajemen (MM) di UISU itu.

Deretan kasus / perkara korupsi di Tanah Air diharapkan akan menjadi pembelajaran bagi pimpinan hingga karyawan lainnya di dunia perbankan. Harapannya ada peningkatan kesadaran bagi karyawan di bank untuk tidak melakukan hal yang sama. 

“Tindakan tegas memang dibutuhkan agar ada efek jera bagi si pelakunya. Dan Saya meminta manajemen untuk lebih serius lagi mengawasi perilaku pegawainya, sambungnya. 

Tamparan

Perbankan harus mampu menutup setiap celah yang memungkinkan terjadinya praktek korupsi. Karena tindakan korupsi yang terjadi di bank Plat merah, baik itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tentunya oknum pelaku korupsi telah mengambil uang rakyat secara ilegal.

Pihak manajemen juga harus menjalankan perusahaan dengan lebih akuntabel dan transparan. Sistem pengawasan internal (SPI) perbankan juga harus berjalan optimal. Kasus korupsi ini seharusnya menjadi tamparan bagi Bank. 

“Di sinilah letak pentingnya membangun sistem operasional digital perbankan. Karena dengan sistem digital proyek pengadaan maupun kegiatan operasional di perbankan bisa terpantau lebih transparan dan lebih mudah diawasi,” katanya.

Di bagian lain Gunawan menegaskan, kinerja keuangan perusahaan seperti laba relatif tidak begitu terpengaruh. Karena dari sisi nominal, angkanya bisa jadi tidak begitu signifikan jika dibandingkan dengan capaian laba perusahaan setiap tahunnya. 

“Saya menyarankan bank untuk tetap melakukan kontrol serta pengawasan yang ketat, terhadap kemungkinan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk korupsi,” pungkasnya.

Rp47,9 T

Sementara mengutip laman Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus / perkara korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum (APH) mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka. Tercatat sedikitnya 9 kasus pada tahun 2016, 33 kasus (2017), 21 (2018), 20 kasus (2019), 27 kasus (2020) dan 9 kasus (2021).

Berdasarkan data yang dihimpun, 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp47,9 triliun. Turut ditemukan nilai suap hingga Rp106,9 miliar dan nilai tindak pidana pencucian uang sebesar Rp57,86 miliar.

Berdasarkan pemantauan ICW, apabila dilihat dari kerugian negara yang ditimbulkan, dari 2016 hingga 2021, negara telah merugi setidaknya sebanyak Rp47,92 triliun. Kerugian itu dihasilkan oleh sebaran sedikitnya 119 kasus korupsi yang telah disidik aparat penegak hukum di lingkungan BUMN. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini