Posting Caption dengan Narasi Makelar Pemborong Proyek Seolah Dekat dengan Aspidsus Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:




JPU Rahmi saat membacakan tuntutan terdakwa. (MOL/ROBS)


MEDAN | Ahmad Faisal Nasution (43),   warga Jalan Bajak III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (20/5/2020) di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dijatuhi pidana 2 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina juga menuntut terdakwa pidana denda Rp10 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dari fakta terungkap di persidangan JPU berpendapat dakwaan kedua, Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE, telah memenuhi memenuhi unsur.


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan cara membuat postingan dalam akun facebook (fb).


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Ali Azrizal, pernah dihukum dalam perkara yang sama dan dan tidak menyesali perbuatannya.


"Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," urai Shafrina.


Sebelum menutup persidangan, hakim ketua Abdul Azis memberikan kesempatan kepada terdakwa Ahmad Faisal Nasution maupun tim penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota keberatan atas tuntutan JPU (pledoi), pekan depan.


"Iya kebetulan saksi korbannya berprofesi sebagai rekanan di Medan," timpal Rahmi saat ditanya usai persidangan.


Pengusaha Piaraan


Postingan terdakwa seolah saksi korban Ali Azrizal terkait makelar pemborong proyek yang memiliki hubungan kedekatan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).


Terdakwa Ahmad Faisal Nasution mengikuti persidangan secara video conderence (vc) di Cakra 3 PN Medan. (MOL/ROBS)


Pertama, Jumat (7/8/2021) terdakwa membuat postingan di akun fb-nya, Bob Faisal Forsu berupa caption memuat foto/gambar kartun seorang laki-laki berbadan gemuk yang memangku uang dan seorang perempuan disertai narasi.


Di antaranya, 'Puluhan milyar harta jaksa dari mana?” dan selanjutnya dibubuhkan narasi, “Periksa oknum aspidsus kejati, diksus Kejati serta periksa harta kekayaan mereka duga sudah mencapai puluhan milyar. Serta periksa seluruh pemborong dan pengusaha hitam piaraan mereka merampok proyek anggran negara terutama pemborong berinisial AR. 


Disusul tanda pagar (tagar) #CopotAsistenPidanaKhususKejati, #CopotPeriksaDiksusKajatiSertaUsutHartanya, #TangkapDanAdiliPemborongPiaraannya”. 


Selanjutnya, Rabu (12/8/2020) melalui telepon seluler (ponsel) Iphone 6S kembali membuat caption, 'Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. 


Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi'.


Disusul tulisan #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek.


Dalam postingan tersebut terdakwa menampilkan 1 foto seseorang berbadan gemuk dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus. Foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil dari akun fb atas nama Ashari Sinik.


Terdakwa sengaja melakukan pengeditan dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut sehingga hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut dan selanjutnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini