Kejati Sumut Gelar JMS di SMAN 5 Medan, Hindari Narkoba dan Bijak Bermedsos

Sebarkan:






Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan sebagai narasumner dalam program JMS di SMAN 5 Medan. (MOL/Ist)




MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (21/6/2024) menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Penyuluhan Hukum (Luhkum) ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 5) Medan di Jalan Pelajar, Teladan, Medan Kota.

Kajati Sumut Idianto diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan sebagai narasumber dengan materi tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta bahayanya narkotika.

Sebelum penyampaian materi dari narasumber, Kepala Sekolah SMAN 5 Medan Supraba Ika Sari menyambut baik program kejaksaan dalam melakukan upaya pencegahan lewat program JMS.

"Kami sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah yang kali ini dilaksanakan di SMAN 5 Medan. Diharapkan agar peserta didik yang mengikuti kegiatan ini mendengarkan dengan fokus, karena materi yang disampaikan sangat berguna dalam kehidupan sehari hari dan juga untuk masa depan peserta didik," kata Kepala Sekolah.

Lebih lanjut, Kepsek Supraba Ika Sari menyampaikan bahwa, Sabtu (22/6/2024) peserta didik menerima rapor dan di hari terakhir masuk sekolah, Jumat (21/6/2024). Kepala Sekolah menghubungi Kejati Sumut melalui hotline agar di hari terakhir sebelum libur sekolah diadakan penyuluhan hukum dan permintaan itu ditanggapi dengan baik dan cepat.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah merespon cepat permohonan kami lewat hotline Kejati Sumut. Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik bisa lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Kemudian, Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyampaikan materinya tentang UU ITE yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang Undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

"Hampir semua orang saat ini sangat bergantung pada teknologi informasi dalam kegiatan kesehariannya. Sampai ada yang mengatakan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone. Itu adalah salah satu bukti bahwa masyarakat saat ini sangat bergantung pada teknologi informasi. Semakin besar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat, maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat kita lakukan," papar Yos A Tarigan.

UU ITE di Indonesia, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut, memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.

Pada kenyataannya, papar Yos A Tarigan, banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, pemerintah membuat kebijakan agar teknologi informasi tidak hanya harus diperhatikan, namun juga perlu diatur di dalam hukum tertulis yang dituangkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kalau dulu ada pepatah mengatakan mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu adalah harimaumu. Hanya karena latah mengomentari sebuah status atau update status yang menyinggung perasaan orang lain, seseorang bisa terjerat hukum. 

Itu sebabnya, UU ITE ini menjadi rambu-rambu bagi kita agar bijak dalam menggunakan teknologi, khususnya dalam bermedia sosial. Apapun informasi yang kita peroleh jangan langsung ditelan bulat-bulat. Ada baiknya disaring terlebih dahulu, kalau sumbernya jelas dan bermanfaat bagi orang lain baru kita share," tandasnya.

Topik kedua yang dibawakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut adalah tentang Narkoba, merupakan istilah untuk narkotika, psikotropika dan berbahaya lainnya. Istilah yang sering dipakai adalah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya).

Penggunaan narkoba bukan hanya terjadi pada orang dewasa tapi remaja dan anak-anak juga sudah terperangkap dengan zat berbahaya ini. 

"Pada awalnya mereka hanya penasaran dengan rasanya,terus ikut-ikutan mencoba dan saat sudah merasakan nikmatnya akhirnya jadi ketergantungan menggunakan narkoba. Banyak pengguna obat-obatan ini yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan," jelas Yos A Tarigan.

.asa remaja adalah masa pencarian jati diri seseorang, pada masa ini anak memiliki emosi yang tidak stabil. Di usia ini, mereka berada dalam proses mencari identitas dan menentukan jalur kehidupan mereka. Namun, dalam pencarian ini, ada bahaya besar yang mengintai, penyalahgunaan narkoba. 

"Maka dari itu, penting bagi remaja untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari penggunaannya. Termasuk dampak jangka pendek dan jangka panjang. Apalagi saat ini peredaran narkoba sudah sampai kepada seluruh lapisan masyarakat, karena dipecah lagi dengan paket-paket hemat dengan harga Rp50 ribuan sampai Rp100 ribuan," tegasnya.

Yos A Tarigan mengajak seluruh peserta didik agar jangan mudah tergiur dengan narkoba, hindari orang-orang asing yang tiba-tiba menawarkan sesuatu yang katanya bisa membuat hidup lebih enak. 

"Adik-adik adalah generasi penerus bangsa ini ke depan, masa depan bangsa ini ada di tangan adik-adik. Oleh karena itu, jangan rusak masa depanmu hanya karena tergiur dengan narkoba," katanya.

Selanjutnya, narasumber memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya dan dijawab langsung oleh Yos A Tarigan. Di akhir kegiatan, Kepala Sekolah SMAN 5 Medan memberikan cenderamata kepada Koordinator Yos A Tarigan. Demikian sebaliknya Kejati Sumut melalui Yos A Tarigan memberikan cenderamata kepada SMAN 5 Medan yang diterima langsung Kepala Sekolah. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini