Bawa 13 Kg Sabu, Kurir Diringkus Poldasu

Sebarkan:

Tersangka

MEDAN - Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara meringkus seorang kurir narkoba yang sedang isitirahat dan hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021).

Polisi menyita sabu-sabu seberat 13 Kg dari pelaku bernama Muhammad Alfis (21). Berhasilnya penangkapan ini, karena petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Bermodalkan informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi kalau sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pria, yang merupakan warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.

Lalu, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Alfis sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Tak hanya sampai di situ saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam Bungkus-bungkus terpisah. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari hasil introgasi terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.

"Benar, BB yg disita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik Masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).

Ia juga jelaskan, rencananya sabu itu akan dikirim pelaku ke Jakarta lewat jalur darat.

"Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta," ungkap Kombes Hadi.
Untuk sementara ini, ia katakan, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersangka Alfi.
"Masih dikembangkan lagi," jelasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini