Korupsi Dana Operasional Covid-19 di Puskesmas Sadabuan Padangsidimpuan, Tekenan Nakes Sempat Dipalsukan

Sebarkan:



Para saksi, tim JPU, kedua terdakwa dan tim penasihat hukum kedua terdakwa sama-sama bersidang secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta hukum terbilang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara perkara korupsi terkait dana operasional pemantauan dan penanggulangan Covid-19 di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.


Menurut salah seorang dari 3 saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Padangsidimpuan yakni mantan Kapuskesmas Pembantu (Pustu) Batang Ratu, Devita Susanti, tanda tanganan (tekenan) para tenaga kesehatan (nakes) sempat dipalsukan.


"Sebelumnya kan ada dengar-dengar dari Puskesmas lain Yang Mulia. Ada katanya bantuan operasional penanganan kasus Covid-19. 


Saya hubungilah ibu itu (terdakwa Filda Susanti Holilah selaku Kapuskesmas Sadabuan). Ada katanya," urai Devita Susanti, mantan Kapuskesmas Pembantu Batan lewat monitor video teleconferen (vicon), Senin (23/8/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Namun dikarenakan tidak ada kejelasan kapan pencairan dana operasional pemantauan dan penanggulangan Covid saksi bersama beberapa tenaga kesehatan (nakes) dari Pustu tersebut sengaja mendatangi Puskesmas Sadabuan.


Belakangan terungkap kalau nama-nama berisikan tanda tangan mereka dipalsukan. "Tanda tangan Saya dipalsukan juga Yang Mulia," tegasnya menjawab pertanyaan JPU yang sama-sama.bersidang secara vicon.


JPU kemudian memperlihatkan alat bukti berupa dokumen nama para nakes yang dibubuhi tanda tangan diyakini dipalsukan.


Bervariasi


"Iya. Bukan tanda tangan Saya ini. Nggak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan. Waktu itu ibu Mahdalena (maksudnya terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan / BOK berkas terpisah-red) pun keluar mencairkan danslanya," urai Devita Susanti.


Terdakwa Sofiah Mahdalena, lanjutnya, meletakkan uang di atas meja. "Ini uang kalian. Hitung kalian lah Rp31 juta," timpalnya menirukan ucapan terdakwa. 


Semula mereka tidak mau mengambil uang tersebut. Akhirnya beberapa nakes di antaranya berpendapat agar uang operasional pemantantauan dan penanggulangan Covid-19 tersebut dibagikan.


Saksi ketika itu mendapatkan Rp2,5 juta. Sedangkan nakes lainnya yang menerima operasional dana.Covid-19 bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp400 ribu.


Hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Rekayasa Data


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Sadabuan, Filda Susanti Holilah (39) dan Sofiah Mahdalena Lubis, sebagai Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan Unit Pelayanan Teknis Daerah (BOK UPTD) Puskesmas Sadabuan. 


Di antaranya untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilans tersebut. Kedua terdakwa disebut-sebut merekayasa data petugas yang melakukan surveilans serta melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas para petugas surveilans Covid-19 dengan cara merekayasa data penerima. 


Keduanya dijerat dan diancam dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.


Yakni melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp64.332.000. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini