Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kembali Bermasalah, Mantan Kadis PUTR Humbahas dkk jadi ‘Pesakitan’

Sebarkan:
Mantan Kadis PUTR Kabupaten Humbahas Mangolo Tua Purba dkk menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan-Pulogodang - Temba, kembali bermasalah.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Mangolo Tua Purba dan tiga lainnya (berkas terpisah) jadi ‘pesakitan’ di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. 

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas Ilmi Akbar Lubis mendakwa Mangolo Tua Purba selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan tindak pidana korupsi bersama Gohan Rahmat Baktiar Tambunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Serta rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Mirza Karya Sejati (MKS) dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat.

Di di hadapan majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar, tim JPU dalam surat dakwaan menguraikan, dinas yang dipimpin Mangolo Tua Purba mendapatkan pagu Rp3.917.583.560 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan-Pulogodang - Temba.

“Gohan Rahmat Baktiar Tambunan selaku PPK setelah menerima Laporan Hasil Pemilihan Penyedia dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, tidak pernah melakukan reviu untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur atau tidak,” kata Ilmi Akbar Lubis.

Tanggal 14 April 2022 dilaksanakan Penandatangan Kontrak Pekerjaan antara Robbie Kurniawan Winata selaku Wadir CV MKS dengan terdakwa mantan kadis selaku PA dan Gohan Rahmat Baktiar Tambunan selaku PPK.

Sedangkan yang menjadi Konsultan Supervisi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba adalah CV Biramos Consultant (BC) dengan Surat Perjanjian (Kontrak) tertanggal 5 April 2022.

Antara lain untuk pekerjaan drainase, tanah dan geosintetik, pelebaran preventif, perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal, struktur, rehabilitasi jembatan, pekerjaan harian, pemeliharaan kinerja dan lainnya.

“Sebagai pengendali pekerjaan, terdakwa Gohan Rahmat Baktiar Tambunan tidak ada mengundang para pihak untuk melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan pemahaman dan administrasi kontrak atau yang biasa disebut Pre Construction Meeting (PCM) sehingga tidak terdapat Berita Acara PCM pada saat pelaksanaan Kontrak. 

Terdakwa juga tidak pernah Meminta rekanan Robbie Kurniawan Winata 
menghadirkan personil manajerial atau personil inti yang memiliki sertifikat kompetensi untuk membuktikan apakah benar personel manajerial atau personel inti dari penyedia yang benar-benar memiliki kompetensi sebagaimana termuat dalam Syarat-syarat Umum Kontrak pada poin 19.6 huruf a dan b. 

Sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta melanggar ketentuan pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 ayat (1), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta ketentuan angka 7.8 Lampiran II Peraturan LKPP Nomir 12 Tahun 2021,” sambung JPU.

Namun di tanggal 17 Mei 2022 dilakukan addendum perubahan volume pekerjaan. Ada yang ditambahi dan dikurangi. Penambahan volume pekerjaan di antaranya untuk galian tanah saluran drainase semula 200 m3 menjadi 229,89 m3. Pasangan batu volume awal 300 m3 menjadi 387,28 m3.

Sedangkan pengurangan volume pekerjaan yakni pasangan batu dengan mortar semula 140,00 m3 menjadi 139,22 m3, lapis pondasi agregat Kelas A (dari 810 m3 menjadi 792,96 m3), agregat Kelas B, (dari 1377,00 m3 menjadi 1303,98 m3) dan lainnya.

Walau mengetahui Kontrak CV BC telah habis masa kontraknya selaku Konsultan Supervisi pada tanggal 12 Juli 2022, namun terdakwa tidak melakukan perpanjangan kontrak. Sehingga sejak addendum kedua Surat Perjanjian (kontrak) Pemeliharaan Berkala Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba Nomor hingga selesainya pekerjaan.

Selain itu , terdakwa mantan Kadis Mangopo Tua Purba selaku PA menandatangani Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 28/SPM-LS/1.3.1/2022 untuk pembayaran uang muka pekerjaan kepada Penyedia CV MKS sebesar 28 persen senilai Rp1.096.923.926 (termasuk PPN dan PPh). 

Kemudian tanggal 11 Juli 2022, dilakukan addendum kedua dan ketiga, tanggal 20 September 2022, dilakukan addendum ketiga yang ditandatangani oleh terdakwa mantan Kadis Mangolo Tua Purba, PPK Gohan Rahmat Baktiar dan rekanan Robbie Kurniawan Winata. 

Klimaksnya, pada tanggal 29 Desember 2022 dilakukan pembayaran MC-06 (100%) untuk kegiatan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan - Pulogodang-Temba.

Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan juga ditandatangani meskipun secara visual yaitu hanya berdasarkan pengukuran volume panjang, lebar dan tinggi. Tanpa melakukan pengujian kualitas untuk memastikan mutu pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara sebesar Rp824.532.452,65. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Robbie Kurniawan Winata selaku Wadir CV MKS,” urai JPU.

Mangolo Tua Purba dkk dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Sarma Siregar tim penasihat hukum Mangolo Tua Purba dan Gohan Rahmat Baktiar mengatakan, akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidang kedua terdakwa pun dilanjutkan pekan depan. 

TA 2016

Sementara data dihimpun Metro-Online, perkara Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan - Pulogodang-Temba TA 2016 lalu sempat bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. 

Dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) / Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbahas yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK dan Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).

Serta rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM) sempat dijadikan ‘pesakitan’ dan berakhir dengan divonis bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. (ROBERTS)

  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini