Terbukti Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Lobu Rampah Labura Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan:



Mantan Kades Lobu Rampah, Kamaluddin Hasibuan (kiri) akhirnya diganjar 4,5 tahun enjara.(MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Kamaluddin Hasibuan dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya diganjar 4,5 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta pidana tambahan, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp399 juta subsidair 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Labuhanbatu. Dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti.


"Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara," urai As'ad.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program.pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Sepstian Tarigan menuntut terdakwa agar nantinya dipidana 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp399 juta subsidair 6 bulan penjara.


"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa lewat monitor vicon. Hal serupa juga diungkapkan JPU Sepstian Tarigan saat dicegat wartawan usai persidangan juga mengungkapkan sikap serupa.



Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



Tidak Sesuai RAB


Sementara dalam dakwaan diuraikan, pada tahun 2017 Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura mendapatkan anggaran berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Labura. 


"Dengan rincian, ADD senilai Rp469.127.000, DD (Rp775.885.000) serta pendapatan BHPRD (Rp21.412.000). Total APBDes Lobu Rampah sebesar Rp1.266.424.000.


Setelah menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian, terdakwa Kamaluddin Hasibuan mengajak Mangaraja Setia Siregar untuk menarik uang dari rekening kas Desa Lobu Rampah secara bertahap hingga 12 kali penarikan. 


Sehingga jumlah total penarikan yang terdakwa lakukan dari rekening kas desa sebesar Rp1.344.546.400. Usai melakukan pencairan dana, terdakwa menyimpan, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lain. 


Dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, berdasarkan buku kas umum Desa Lobu Rampah telah mencatat pengeluaran sebesar Rp558.110.087. 


Namun, berdasarkan bukti pengeluaran, realisasi kegiatan sebesar Rp409.370.000," cetus JPU. Terdakwa juga menggunakan anggaran desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp399.019.885. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini