Komplotan Maling Mobil Digulung Polsek Helvetia

Sebarkan:
PAPARKAN: Wakapolsek Medan Helvetia saat memaparkan penangkapan komplotan curanmor. 


MEDAN | Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda empat (mobil-red) digulung Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Satu  dari 4 tersangkanya dibekuk saat berada di depan pintu Tol Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Para tersangka yakni A alias A (25) warga Jalan Klambir V, Desa Klambir V, Kebun Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Sedangkan ketiga rekan tersangka yakni masing-masing berinisial K (26), M (30) serta F (35) masih dalam pengejaran petugas.

Terbongkarnya kasus pencurian mobil ini berawal dari hilangnya 1 unit mobil Mitsubishi pick up L300 tahun 2019 dengan nomor polisi (Nopol) BK 9067 SJ atas nama Deni Amsari Purba SH di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (12/06/2021) lalu.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Rabu (11/08/2021) sekira pukul 16.30 WIB tersangka A alias A berhasil diamankan saat berada di pintu Tol Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Saat diintrogasi, tersangka A alias A (25) ini mengaku kalau pada Sabtu (12/08/2021) sekira pukul 04.00 WIB bersama teman – temannya (buron) mencuri 1 unit mobil Mitshubisi pick up L300 tahun 2019 dengan BK 9067 SJ di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut,“ terang Waka Polsek Medan Helvetia, AKP AT Simangunsong saat press release di Mako Polsek Medan Helvetia, Senin (23/08/2021).

Tambah Waka Polsek, barang bukti yang diamankan dari tersangka berup 1 unit Mobil Merk Toyota Rush warna putih dengan BK 1441 FA dan 1 buah gunting besi, serta 6 buah mata kunci T dan 1 buah Linggis, 1 buah pematah stang mobil dan 2 buah cincin emas.

“Tersangka juga mengaku kalau mobil hasil curiannya dijual kepada seseorang laki – laki yang diketahui bernama K (buron) seharga Rp 30 juta di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dari hasil penjualan mobil tersebut, tersangka A alias A mendapat bagian sebesar Rp 8 juta, “ungkap Waka Waka Polsek Medan Helvetia ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini