Korupsi Dana KIP, Terdakwa Warek II Univa Labuhanbatu Sebut Nama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari F-PKB

Sebarkan:



Miftah Ar Razy, mantan Warek II Univa (kiri) saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Miftah Ar Razy, mantan Wakil Rektor (Warek) II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (25/4/2024) diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Miftah Ar Razy didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau pungutan liar (pungli) bersama Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, sesama anggota Tim Sukses (TS) Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Serta Hadiqun Nuha (berkas
penuntutannya terpisah), kebetulan Tenaga Ahli Anggota Komisi X Bisry Romly juga dari F-PKB (masing-masing berkas terpisah) atas dana bantuan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, populer disebut: Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Saat dicecar tim JPU di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori T Adlina, terdakwa membenarkan dirinya Maret 2021 lalu bermaksud menemui Marwan Dasopang di Senayan, Jakarta ketika itu masih anggota Komisi X DPR RI dari F-PKB (sekarang menjabat Wakil Ketua, red). “Sempat ke ruangan Marwan tapi dia nampak lagi sibuk. Terus Saya ketemu sama (terdakwa) Rahmat Kurnia,” katanya. 

Terdakwa juga mengakui kedatangan dirinya ke Jakarta terkait usaha agar Univa Rantauprapat mendapat lebih banyak kuota bantuan dana KIP mahasiswa Tahun Akademik 2021/2022 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbud Risti).

Terdakwa Warek II juga membenarkan adanya pengutipan dana dari para mahasiswa yang mendapatkan bantuan program KIP. “Pengutipan setelah para mahasiswa mencairkan dananya dan kemudian ditransfer ke nomor rekening atas nama Syafrizal Pratama. Sudah dikembalikan Rp82.200.000,” imbuhnya di hadapan majelis hakim diketuai Rina Lestari.

Kuota

Dalam dakwaan diuraikan, bermula dari kunjungan reses Marwan Dasopang ke Kampus Univa di Jalan H Adam Malik / Lingkar By Pass Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka reses, Februari 2021 lalu dan disambut rombongan Rektor Basyarul Ulya.

Intinya perguruan tinggi tersebut menitipkan harapan agar Marwan Dasopang bisa membantu penambahan kuota dana KIP bagi mahasiswa kebetulan latar belakang ekonominya kurang mampu. 

Ketika ke Senayan Jakarta, Maret 2021, Marwan Dasopang terlihat lagi sibuk dan terdakwa menemui (terdakwa) Rahmat Kurnia dan menyampaikan permintaan agar Univa Labuhanbatu bisa mendapatkan kuota Program KIP Kuliah Aspirasi menjadi 300 orang. Rahmat Kurnia menimpali hal itu bisa menyalahi ketentuan dari Kemendikbud Ristek RI. Sebab rasio penerimanya adalah 30 hingga 40 persen dari jumlah mahasiswa yang aktif dan dikhawatirkan bisa menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian Staf Ahli dari Marwan Dasopang tersebut mengaku tetap akan diupayakan permintaan dimaksud. Karena bidang pendidikan, khususnya KIP bukanlah merupakan lingkup tugas Komisi VIII DPR RI, Rahmat Kurnia mengajak terdakwa Warek II dan Basyarul Ulya menjumpai Bisri Romly selaku Anggota Komisi X DPR RI, juga dari F-PKB dan saksi Hadiqun Nuha, selaku Tenaga Ahli Bisri Romly.

Sekira 2 atau 3 minggu setelahnya Syarif Hidayat menelepon Rahmat Kurnia, menanyakan apakah sudah ada tambahan kuota KIP-nya, Rahmat Kurnia pun menjumpai Hadiqun Nuha sembari mengatakan, “Ada, nanti kita kasih, tapi nanti harus ada komitmen fee yang harus dipenuhi oleh pihak kampus”.

Dikutip

Singkatnya, Univa Labuhanbatu mendapatkan kuota dana Program KIP bagi 233 mahasiswa TA 2021 / 2022. Total Rp7,2 juta per semester per mahasiswa. Dengan rincian Rp2,4 juta masuk ke rekening Univa Labuhanbatu sebagai uang 
kuliah / pendidikan. Sedangkan Rp4,8 juta masuk ke rekening mahasiswa sebagai biaya hidup.

Terdakwa Miftah Ar Razy, selaku Warek II kemudian sepakat dengan terdakwa Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia serta Hadiqun Nuha untuk secara langsung maupun melalui orang lain untuk merekrut para mahasiswa agar bisa mendapatkan beasiswa Program KIP dan dikutip bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa per semester.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atau ketiga, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini