Korupsi tak Laksanakan Fungsinya Alihkan APL Hutan Lindung Tele, Mantan Sekda Tobasa Divonis 14 Bulan

Sebarkan:

 

Terdakwa Parlindungan Simbolon dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Parlindungan Simbolon lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (21/4/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis 14 bulan penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Sarma Siregar juga menghukum terdakwa dengan pidana membayar denda  Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mantan orang ketiga di Pemkab Tobasa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.


Pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Kabupaten Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003 sehingga Hutan Lindung Tele dialihfungsikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan dan melestarikan hutan.


"Keadaan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," timpal Sarma Siregar.


Dengan demikian vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir. Parlindungan Simbolon sebelumnya dituntut agar dipidana 20 bulan penjara dan didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


"Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum (PH) sama-sama punya hak seminggu. Apakah terima atau banding," pungkas hakim ketua.


Bupati Taput 


Tim JPU dalam dakwaan menguraikan,  bermula saat peresmian Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Partungko Naginjang 1992 lalu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput akan mencadangkan areal lahan sepanjang 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang  Kecamatan Harian. 


Yakni sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.


Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 mengajukan usulan kepada Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa (berkas penuntutan terpisah).


Usulan agar dilakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura.


Terdakwa pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan (TPPKH) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian  melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekda Kabupaten Tobasa sebagai Pengarah.


Kedelapan peta lokasi diperbolehkan digarap warga tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Parlindungan Simbolon selaku Sekda Kabupaten Tobasa, juga sebagai Pengarah Tim. Namun tanpa melakukan kroscek Kawasan Hutan Lindung atau bukan, Parlindungan Simbolon mengajukan SK Nomor 281 Tahun 2003. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini