Korupsi DD dan ADD Resahkan Warga, Oknum Mantan Kades Sei Siur Langkat Dituntut 5,5 Tahun

Sebarkan:

 

Terdakwa Rakidi (kanan bawah) dihadirkan secara virtual di persidangan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Rakidi, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Kamis (21/4/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara.


Selain itu, tim JPU dari Kejari Langkat Hedi dan Fadilah juga menuntutnya dengan pidana denda tahun 250 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287.


Selain itu, Ralidi juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


"Mengenai uang sebesar Rp18 juta yang diserahkan terdakwa ke Kejari Langkat dianggap sebagai pengembalian UP kerugian keuangan negara," urai Hadi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), merugikan keuangan negara serta mencederai perasaan masyarakat terhadap program pembangunan sarana dan kesejahteraan masyarakat.


"Keadaan meringankan, terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarganya dan belum pernah dihukum," imbuhnya.


Hakim ketua Rina Lestari Sembiring melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).




Tim JPU dari Kejari Langkat saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBS)



"Saudara juga minggu depan bisa menyampaikan nota pembelaan tersendiri selain dari PH-nya juga?" pungkas Rina Lestari.


DD dan ADD


Sementara dalam dakwaan disebutkan, desa yang dipimpin terdakwa Rakidi TA 2019  mendapatkan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan  Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat di TA yang sama sebesar Rp1.038.635.000.


Laporan keuangan penggunaan dananya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp392.394.287. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini