SST!! Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Ekspor Capai Triliunan ‘Dibidik’, Menkeu Temui Jaksa Agung

Sebarkan:


Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada pers. (MOL/Ist)



JAKARTA | Dugaan korupsi berbau fraud (kecurangan) terhadap pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai triliunan rupiah disebut-sebut sedang ‘dibidik’.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/3/2024) menerima kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani beserta jajaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung, 

Yakni guna membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi / fraud dalam pemberian fasilitas kredit pembiayaan ekspor oleh lembaga keuangan di bawah binaan Kementerian Keuangan tersebut.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemberian fasilitas kredit terdiri dari beberapa tahapan (Batch). Pertama, terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun. Antara lain, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS (Rp216 miliar), PT SPV (Rp144 miliar) dan PT PRS (Rp305 miliar).

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Menurutnya, akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan, juga terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar. 

Kasus dimaksud masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana. 





Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana saat menjawab pertanyaan awak media. (MOL/Ist)



Menjawab pertanyaan awak media, Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menambahkan, kasus pemberian fasilitas kredit terindikasi korupsi tersebut terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. 

"Perusahaan - perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel," imbuh Ketut Sumedana.

Sinergi

Dalam kesempatan tersebut Menkeu Sri Wahyuni menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. 

Menurutnya, kasus dimaksud tidsk jauh dengan penanganan perkara dalam Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 
Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. 

Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI,” kata Sri Mulyani. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini