Jaksa Agung Sudah Surati Presiden Terkait Rencana Pemeriksaan Anggota III BPK AQ

Sebarkan:

 




Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Ist)



MEDAN | Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Minggu (29/10/2023) akhirnya angkat bicara seputar gonjang ganjing rencana pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).


"Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di Pasal 24, pemeriksaan terhadap anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari pak Presiden," tegasnya. 


Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan, lanjut Ketut, dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.


Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.


"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.


Saya yakin komitmen pak Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.


Sebagaimana yang Saya sampaikan sebelumnya siapapun yg disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat.


Apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyelidikan, penyidikan masih terus berjalan," pungkas mantan Kajati Bali tersebut.


Disebut


Sementara santer diberitakan sebelumnya, mama Anggota III BPK Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan lanjutan terkait perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Achsanul disebut ada menerima dugaan aliran uang Rp40 miliar dari sosok perantara Sadikin Rusli. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini