Dokumen foto pelimpahan tahap II atas nama tersangka Panji Gumilang (pakai peci). (MOL/Ist)
JAKARTA | Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kejati Jawa Barat (Jabar) dan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Senin (30/10/2023) menerima pelimpahan tanggung jawab kasus dugaan penistaan agama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang.
Pelimpahan tersangka Panji Gumilang berikut barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, berlangsung di Kantor Kejari Indramayu.
Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHPidana.
Dan atau Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 hingga 18 November 2023.
Sedangkan, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejari Indramayu," urainya.
Selanjutnya, tim JPU diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki, dari JAM Pidum Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dijadikan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan / atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,
Atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jabar serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. (ROBERTS)