Polisi Bekuk MIL Pelaku Penganiayaan Hingga Usus Terburai

Sebarkan:

 

Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa, Ps Kasi Humas IPTU E Sidauruk, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA RK Sihaloho,Tersangka MIL, Sabtu,(23/3/2024)

SERDANGBEDAGAI | Berkat kerja keras dan tidak kenal lelah Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbñedagai (Sergai) berhasil membekuk dan mengamankan Muhammad Irfan Lubis (MIL) , 40, warga Jalan Ampera,Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Jumat (22/3/2024) sekira pukul 5.30,di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. 

MIL merupakan pelaku penganiayaan terhadap Syaddam Syahputra (SS),33,yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) 

Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim IPDA Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024) Sore, menyampaikan kepada awak medi untuk membekuk pelaku penganiayaan ini cukup sulit karena pelaku selalu berpindah pindah. 

Ia menjelaskan, setelah kejadian penganiayaan tersebut tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho melakukan serangkaian penyelidikan dan

akhirnya dapat mengetahui identitasnya. Lalu tim unit reskrim Polsek Perbaungan mengikuti informasi dan jejaknya akhirnya tahu dimana keberadaan pelaku. Setelah itu tim menggerebek keberadaan pelaku di rumah itu dan  berhasil membekuk pelaku serta mengamankannya.

Saat diinterogasi di lapangan oleh tim, MIL mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.Pelaku  juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya bernama  Herman Burit, (HB),40,.Yang mana HB membonceng pelaku MIL untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. 

" Setelah mengaku pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan sedangkan temannya HB masih terus dicari," ucapnya.

Dari pelaku MIL, tim mengamankan barang bukti 1buah  jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.

Motif penganiayaan ini, sebut Kapolsek, diduga karena sakit hati. menurut pengakuan pelaku MIL. Korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat pelaku datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat pelaku merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, " tutupnya. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini