Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Miliar di KPU Sergai, Kejari Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan:
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan, memberikan keterangan kepada wartawan.
SERDANGBEDAGAI | 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menetapkan tersangka terkait penggeledahan kantor KPU yang dilakukan oleh Tim Pidsus, Kamis (20/5/2021) lalu.

Setelah kurang lebih 5 bulan pemeriksaan secara intensif, Kejari Sergai akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka diantaranya, Sekretaris KPU Sergai Dharma Eka Surbakti, Bendahara Rahmansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Miftah Nasution.

Ketiga tersangka terlibat korupsi anggaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp36,5 miliar pada tahun 2019 dan 2020 terkait penggunaan anggaran Pilkada.

"Pada saat pemeriksaan ditemukan uang sebesar 1,2 miliar sebagai barang bukti," ujar Kepala Kejari Sergai Donny Haryono Setiawan kepada Metro Online, Rabu (27/10/2021).

Ketiga tersangka telah ditahan dan dikenakan Undang Undang (UU) Korupsi Pasal 2 dan 3.

"Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B di Tebingtinggi," kata Donny.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pidsus Kejari Sergai menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai di Jalan Negara, Sei Rampah, Kamis (21/5/2021).

Penggeledahan berlangsung hampir 10 jam dimulai pukul 12.00 WIB hingga 20.55 WIB malam. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini