Laka Tunggal Micro Bus PT Lalupa Karona, Sat Lantas Polres Simalungun Evakuasi 10 Korban Luka Luka

Sebarkan:


𝐏𝐀𝐑𝐀𝐏𝐀𝐓|| Kecelakaan tunggal satu unit mobil penumpang umum jenis micro bus roda empat milik PT Lalupa Karona nopol BK 7133 UD, menyebabkan 10 korban luka luka, Selasa (12/3/2024) sore

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SH. S.Ik. MH melalui Kasat Lantas Iptu Jonni F. H. Sinaga SH. MH menjelaskan insiden terjadi di Jalan Lintas Sumatera Km 27-28, Pematang Siantar - Parapat, Harangan Ganjang, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun

Dipaparkan Jonni FH Sinaga. Sebelum kejadian, bus yang dikemudikan, Jonson Pakpahan, 53, warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga dengan kecepatan tinggi melaju dari arah Parapat menuju Pematangsiantar

Setiba di TKP, bus mencoba mendahului kendaraan didepannya. "Tidak hati hati, dalam upaya mendahului, supir kehilangan kendali saat mengembalikan bus ke badan jalan dengan banting setir ke kiri,"

"Akibatnya fatal. Bus oleng lalu terbalik ke badan jalan sebelah kanan dari arah asalnya," Ungkap Jonni Sinaga, Selasa malam

Menerima laporan  kecelakaan, Piket Unit Gakkum (laka) Sat Lantas Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi melakukan pengamanan, evakuasi korban, olah TKP dan mengamankan barang bukti

"Tercatat 10 korban luka luka telah di evakuasi ke RS Vita Insani dan RS Tentara di kota Pematangsiantar,"

"Kita juga telah berkoordinasi dengan PT. Jasaraharja sebagai bagian dari penanganan kecelakaan ini," Pungkas AKP Jonni Sinaga

Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai 30 juta rupiah. Namun masih bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. 

"Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi para pengemudi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti standar keselamatan dalam berkendara khususnya di jalur-jalur yang memiliki kondisi jalan yang menantang seperti di kawasan kecelakaan ini," Ujar Sinaga

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada berkendara serta wajib  mematuhi rambu serta aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini