Kejari Asahan Tahan Direktur CV Zamrud, 2 Tersangka Pegawai Bank Sumut Syariah gak Hadir

Sebarkan:


Dokumen foto penahanan tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi beraroma kredit macet senilai Rp4 miliar lebih di PT Bank Sumut Syariah Cabang Asahan.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Metro Online.Co, Sabtu malam (23/3/2024) tadi.

Tim Pidsus Kejari Asahan, Kamis (14/3/2024) lalu melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka namun yang datang cuma tersangka ARH, 41, selaku Direktur CV Zamrud.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ARH kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan.

Sedangkan dua tersangka lainnya, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, pegawai Bank Sumut Syariah berinisial EHA, 46, dan RHH, 39, gak datang.

Peran tersangka pengembang properti ARH sebagai debitur. Sedangkan tersangka EHA dan RHH terkait pemberian fasilitas kredit diduga tidak sesuai prosedur perbankan.

“Kedua tersangka pegawai Bank Sumut Syariah yang mangkir, dijadwalkan kembali pemanggilannya," sebut Yos sesuai hasil konfirmasi kepada pihak Kejari Asahan.

Properti

Mengutip keterangan pers Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intelijen Aguinaldo Marbun, pekan lalu, pada tahun 2013, ARH selaku Direktur CV Zamrud mengajukan pinjaman modal ke Bank Sumut Syariah Cabang Asahan senilai Rp4,83 miliar untuk pembangunan properti.

“Penyidikan ini sudah berlangsung lama, namun beberapa kali perpanjangan penyidikan dan kita mulai sejak November tahun 2023, dari hasil penyidikan kita menemukan bukti-bukti yang sah sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang ditersangkakan oleh penyidik ​​terhadap tiga orang ini,” kata Dedyng Wibianto Atabay 

Untuk kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan ahli yang diterima Kejari Asahan senilai Rp4,083 miliar terdiri dari simpanan pokok maupun keuntungan yang seharusnya diterima oleh Bank Sumut Syariah.

Untuk pinjaman pokok yang diterima tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp3,5 miliar, yang mana seharusnya keuntungan didapat bank Rp900 juta.

"Dari kredit tersebut tersangka ARH baru mengembalikan Rp400 juta, maka dapat lah nilainya menjadi Rp4 miliar. Itu lah perhitungan dari ahli,” ujarnya.

Sedangkan keterlibatan EHA dan RHH adalah meloloskan persyaratan pinjaman terhadap ARH. Pembangunan perumahan tersebut belum selesai dikerjakan, namun pencarian pinjaman 100 persen cair.

“Seharusnya perumahan itu selesai pada tahun 2015, namun hingga sekarang perumahan itu belum selesai dikerjakan, begitu juga dengan jaminan yang diberikan ARH, tidak sesuai dengan prosedur perbankan,” ujarnya.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana. (ROBERTS/Gtr)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini