Tergiur Upah Rp200 Juta Antar Sabu 15 Kg ke Jakarta, Tukang Servis Timbangan Keliling Diadili

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Abdul Hadi. (MOL/Ist)



MEDAN | Tergiur dengan upah Rp200 juta, Diki Setiawan alias Dedek yang dikenal berprofesi sebagai reparasi timbangan keliling diadili secara virtual, Rabu petang (13/7/2022) di Cakra 6 PN Medan.


Warga Jalan Tembung Pasar VII Beringin Gang Durian, Desa Sambirejo Timur, Kabupaten Deliserdang didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 Kg dari Kota Medan ke Jakarta.


JPU Pantun Simbolon dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (14/4/2022) sekira jam 09.00 WIB, terdakwa Diki Setiawan alias Dedek sedang berada di depan rumahnya dan didatangi seseorang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan mencari Rama (adik terdakwa). 


Romi dan Rama sebelumnya sudah kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli. Niat Romi memberikan pekerjaan kepada Rama untuk mengantarkan sabu ke Jakarta. 


"Sabu tersebut sudah disimpan di dalam mobil dan Romi kan memberikan upah sebesar Rp200 juta dan terdakwa sepakat menerima pekerjaan itu," ujar JPU.


Lalu, terdakwa Romi pergi ke Jalan Tol Bandar Selamat. Di lokasi, terdakwa dan Romi masuk ke dalam mobil Avanza warna putih, keduanya duduk di bangku tengah. Kemudian, mereka pergi ke Loket Medan Jaya.


"Sesampainya di loket, Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam berisi sabu dari bagasi mobil. Sementara Romi mengambil tas ransel warna biru berisi sabu," ucap Pantun.


Kemudian, Romi memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa. Lalu, Romi pergi mengambil tiket. Sedangkan terdakwa duduk di loket dan meletakkan tas ransel warna hitam dan warna biru di sampingnya.


"Tiba-tiba, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap dua buah tas ransel tersebut. 


Di dalam tas itu, terdapat 15 bungkus Guanyinwang berisi sabu dengan berat 15.000 gram (15 Kg)," urai Pantun.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Romi yang akan diantar bersama ke Jakarta untuk diedarkan. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum.


Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan para saksi. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini