WAOW!! 2 Terdakwa Ngontrak di Bumi Asri Khusus Penyimpanan Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut 9 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto JPU Maria Tarigan. (MOL/ROBERTS)





MEDAN | Setelah sempat 2 pekan berturut-turut sejak, Selasa (14/6/2022) tertunda karena rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kedua warga asal Provinsi Aceh akhirnya dituntut agar dipidana 9 tahun penjara.


Dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Rabu (13/7/2022), baik Misbahuddin alias Mis, 32, dan Muksalmina alias Mina, 42, juga masing-masing dituntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.


JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal  112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana  sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi.


"Belum (dibacakan surat tuntutannya). Belum turun rentutnya dari Kejaksaan Agung," kata JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan saat ditanya awak media, Kamis petang (30/6/2022) di PN Medan.


Dengan demikian penundaan pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa sudah 2 kali. Sebab pekan sebelumnya juga mengalami penundaan dengan alasan serupa.


'Dirondoi'


Pada persidangan beberapa pekan lalu 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa telah didengarkan keterangannya.


"Sabu sama ribuan ekstasinya 'dirondoi' di bawah kolong rak piring ditutupi keramik, Bu. Jadi ada macam kotak-kotak penyimpanan gitu. Kami jumpai bungkusan-bungkusan plastik diduga berisi narkoba di dalamnya," urai saksi menjawab pertanyaan Maria Tarigan.


Hasil interogasi tim, menurut kedua terdakwa rumah itu sengaja dikontrakkan untuk penyimpanan sementara narkoba menunggu ada pembelinya.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Oloan Siahaan, baik terdakwa Misbahuddin alias Mis maupun Muksalmina alias Mina yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukumnya (PH) Halman Simanullang membenarkannya..


Sejak Oktober


Sebelumnya Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, Misbahuddin alias Mis, warga Dusun Tgk Samiek, Desa Tanjong  Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh  dan Muksalmina alias Mina sejak Oktober 2021 lalu menjadi kurir narkoba dari seseorang bernama Adi Walit (belum tertangkap / DPO).


Adi Walit memerintahkan Misbahuddin mencari rumah kontrakan di Medan untuk penyimpanan sementara narkoba. Terdakwa kemudian mengajak rekannya warga Dusun Rumoh Rayeuk  Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut.


Kedua terdakwa akhirnya menemukan rumah kontrakan seharga Rp16 juta di Blok C Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Mereka juga bisa bertukang dengan cara membongkar lantai keramik dan membentuk kotak-kotak sedalam 25 cm untuk penyimpanan narkoba.


Kedua terdakwa juga beberapa kali menikmati hasil peredaran gelap narkoba tersebut.  Dengan upah Rp5 juta kedua terdakwa pun merental mobil dari Aceh membawa 5 kg sabu ke rumah kontrakan itu. Seminggu Kemudian ada pembelinya dan didapatlah upah Rp25 juta kemudian mereka bagi dua.


Pada Desember 2021 hal serupa mereka lakukan dengan membawa sabu seberat 10 kg. Beberapa hari kemudian laku terjual dan mendapatkan upah Rp50 juta selanjutnya mereka bagi dua.


Di bulan yang sama keduanya disuruh menerima 3.000 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki di daerah Kampung Keling, Kota Medan. 


Keberuntungan kedua terdakwa pun berakhir.  Hasil penggeledahan dari rumah kontrakan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15 gram berikut 3.000 butir ekstasi seberat 817 gram. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini