Edy Rahmayadi dan Eks Wagubsu Musa Rajekshah Jadi Saksi Perkara Koneksitas Korupsi Rp52 M

Sebarkan:



Dokumen foto mantan Gubsu Edy Rahmayadi dan eks Wagubsu Musa Rajekshah (atas) serta sidang lanjutan perkara koneksitas korupsi Rp52 miliar di PT PSU. (MOL/ROBERTS/Ist)



MEDAN | Ada tidaknya permohonan Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e, salah seorang dari ketiga terdakwa perkara koneksitas korupsi Rp52 miliar terkait eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wakil (Wagubsu) Musa Rajekshah, turut dijadikan sebagai saksi.

Hal itu ditegaskan Hendri Edison Sipahutar, ketua tim penuntut koneksitas pada Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) dan Oditurat Militer Tinggi Medan usai sidang lanjutan, Senin (25/3/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

“Sejak awal mantan gubsu dan wagubsu memang turut kita jadikan saksi. Jauh sebelum terdakwa mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim koneksitas agar kedua saksi dihadirkan di persidangan,” katanya.

Tim penuntut koneksitas juga telah menyurati kedua mantan pejabat Pemprov Sumut tersebut agar hadir di persidangan untuk didengarkan keterangannya. 

“Sudah kita surati tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Karena sudah mantan, menurut kami, gak perlu lagi izin dari bapak presiden untuk menghadirkan kedua saksi,” pungkasnya.

Pasalnya, pada sidang lanjutan medio Maret 2024 lalu, terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e melalui majelis hakim koneksitas diketuai Yusafrihardi didampingi anggota Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung memohon agar tim jaksa menghadirkan mantan Gubsu Edy Rahmayadi dan eks Wagubsu Musa Rajekshah di persidangan.

“Agar perkaranya terang benderang, melalui Yang Mulia mohon agar pak jaksa nantinya menghadirkan mantan Gubernur (Edy Rahmayadi) dan Wakil Gubernur (Musa Rajekshah) di persidangan,” kata terdakwa.

Sebab fakta lainnya terungkap di persidangan, Edy Rahmayadi ketika itu sebagai Gubsu 
serta Musa Rajekshah sebagai Wagubsu merupakan Pemegang Saham pada PT PSU.
 
Demikian juga Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun dan vendor-vendor sebagaimana yang disebutkan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjutnya, mohon agar dihadirkan di persidangan.

“Direktur Utama (PT PSU), mantan Manajer, Askep, kemudian para asisten juga pada saat itu selalu mengawasi pekerjaan-pekerjaan Yang Mulia,” urai purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) itu.

Eradikasi

Dalam perkara ini, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB) didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Ir Gazali Arief MBA ketika itu selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan Febrian Morisdiak Bate’e (masing-masing berkas penuntutan terpisah).

Yakni terkait eradikasi di Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut, lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PSU. Pada Juli 2019 hingga Oktober 2020, tanah kerukan tersebut melalui vendor atau agen kemudian dijual kepada rekanan untuk pembangunan jalan tol. 

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), di mana terdakwa berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. 

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian kerjasama atau MoU untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet atau eradikasi di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. 

Terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador dengan luas ± 60 Ha.

Dengan rincian pekerjaan, mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal kebun.

Kegiatan dimaksud sesuai dengan perjanjian adalah mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat.

Meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal dan menjadi rata. Namun kerkasama di antara kedua tanpa sepengetahuan komisaris utama (komut) PT PSU alias tidak sesuai prosedur.

Rp52 M

Atas sepengetahuan dan permintaan dari Gazali Arief, dilakukan pengerukan tanah yang ada di lahan HGU PT PSU di kebun Tanjung Kasau sebagai kegiatan eradikasi untuk membasmi hama ganoderma yang menyerang sawit. 

Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak (terdakwa) Febrian Morisdiak Bate’e, selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut. 

Keduanya sepakat dengan saksi melakukan kegiatan eradikasi dengan cara tanah yang ada di lahan Kebun Tanjung Kasau yang dikeruk tersebut kemudian dijual untuk dijadikan tanah timbun dalam rangka pembangunan jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura - Kuala Tanjung. 

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini