Unik! Rekanan Simadu Samosir Divonis Jauh Lebih Ringan dan Beda Pasal, Duitnya Dikembalikan ke Kades

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis saat membacakan vonis. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara korupsi terbilang unik baru saja berakhir di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa petang tadi (21/6/2022). Bukan dikarenakan majelis hakimnya berbeda pendapat soal pasal pidana yang terbukti maupun hukumannya yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan kalau terdakwa Direktur CV Netpackage Maruli Tua Lumbanraja (42), terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU dari Kejari Samosir.


Yakni pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Secara tanpa hak dan melawan hukum atas kewenangan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dengan maksud memperkaya diri sendiri, dalam hal ini terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," urai anggota majelis hakim Husni Tamrin saat membacakan pertimbangan hukumnya.


Terdakwa pun dijatuhi 2,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan) 3 bulan.


Maruli Tua Lumbanraja juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp549.280.772,15.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mampu menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.


Fakta terungkap di persidangan, terdakwa malah sempat berjanji akan melatih para perangkat desa dari sebanyak 127 desa yang ada di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2016 sampai bisa mengoperasikan laptop yang ada.


Yaitu untuk melakukan pelaporan kependudukan secara online dari desa ke Kantor Disdukcapil dikenal dengan istilah: Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau Simadu.


Fakta lainnya, sambung hakim ketua, program Simadu berbasis internet tersebut tidak terpasang dan pelaporan kependudukan para perangkat desa masih tetap secara manual.


Unik


Yang unik dalam perkara korupsi kali ini, ke-127 kepala desa (Kades) di Kabupaten Samosir terlanjur menalangi kelebihan bayar laptop menggunakan uang pribadi mereka dan merasa keberatan.

 

Majelis hakim dalam amar putusannya pun menyatakan, UP Rp549.280.772,15 yang dibebankan kepada terdakwa nantinya dikembalikan kepada ke pemerintahan desa.


"Pikir-pikir Yang Mulia," ucap tim JPU Ris Piere Handoko Sigiro dan Daniel Simamora maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa Maruli Tua Lumbanraja.


Primair


Sementara sebelumnya terdakwa dituntut dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Korupsi yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp640.181.189 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.


JPU dari Kejari Samosir Ris Piere Handoko Sigiro dalam dakwaannya menguraikan, perusahaan terdakwa merupakan pemenang tender kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan berbasis online di laptop, berikut modem dan printer.


Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000 per desa.


Namun hingga masa pekerjaan berakhir, aplikasi sistem informasi kependudukan, berbasis online ke laptop, modem dan printer di masing-masing desa, tidak terinstal alias 'golap'.


Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 27 September 2021, keuangan (perekonomian) negara dirugikan sebesar Rp640.181.189. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini