BREAKING NEWS!! Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Medan, Rekanan Simadu Samosir Dibui 1,5 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika perkara Maruli Tua Lumbanraja disidangkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mahkamah Agung (MA) RI diinformasikan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yakni 1,5 tahun bui terhadap oknum Direktur CV Netpackage Maruli Tua Lumbanraja.


Maruli Tua Lumbanraja selaku rekanan sebelumnya dijerat tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sistem Administrasi Kependudukan (Simadu) di Kabupaten Samosir yang berbasis komputer (online) Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare ketika dikonfirmasi metro.online, Jumat siang tadi (10/3/2023).


"Putusan kasasi menguatkan putusan PT Medan bang. Tertanggal 23 Februari 2023 lalu," katanya singkat lewat pesan teks WhatsApp (WA). 


Sebelumnya, hasil penelusuran sistem informasi penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim diketuai Tigor Manullang dalam amar putusannya juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.


Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Dalam putusannya tertanggal 6 September 2022 antara lain menyatakan, menghukum Maruli Tua Lumbanraja pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Selain itu dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp549.280.772.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara. 


2,5 Tahun


Di tingkat Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Maruli Tua Lumbanraja.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Sedangkan pidana denda berikut membayar UP kerugian keuangan negara, sama seperti putusan PT Medan. 


Sementara JPU pada Kejari Samosir Ris Piere Handoko Sigiro menuntut terdakwa agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulang kurungan serta membayar UP Rp640.181.189 subsidair 3 tahun 3 bulan.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Pemenang Tender


Ris Piere Handoko Sigiro dalam dakwaannya menguraikan, perusahaan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja merupakan pemenang tender kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan berbasis online di laptop, berikut modem dan printer.


Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 di 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000 per desa.


Namun hingga masa pekerjaan berakhir, aplikasi sistem informasi kependudukan, berbasis online ke laptop, modem dan printer di masing-masing desa, tidak terinstal alias 'golap'.


Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 27 September 2021, keuangan (perekonomian) negara dirugikan sebesar Rp640.181.189. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini