Belum Genap Sebulan Dibentuk, Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan Perkara Berbeda

Sebarkan:


Dokumen foto tim SIRI Kejagung mengamankan DPO terpidana Hendry Kumulia dan Victor JR Mandajo. (MOL/Ist)



JAKARTA | Walau belum genap sebulan dibentuk dan dilantik Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani, persisnya, Senin (4/3/202) lalu, tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 buronan perkara berbeda.

Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tersebut diamankan, Rabu petang (27/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

“Hendry Kumulia merupakan terpidana tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, Kamis (28/3/2024). 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039 / PDT.SUS / 2014 tanggal 26 Agustus 2014, terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsudair (apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.

Saat diamankan, warga Permata Hijau Blok J, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara.

Perlawanan

Sepekan sebelumnya tim SIRI berhasil mengamankan Victor JR Mandajo di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana, Victor JR Mandajo ​​merupakan terpidana kasus korupsi terkait proyek pekerjaan jalan lapis beton yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2014 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No 16 / Pid.Sus / TPK / 2023 / PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp959.538.904,21 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.

Bedanya, imbuh Ketut Sumedana, saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar. 

Victor JR Mandajo sementara diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada tim jaksa eksekutor Kejari Cilegon.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

“Pak Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini