Warga Pencari Keadilan Desak Polda Sumut Juga Tetapkan Mantan Suami Lisa Jadi Tersangka

Sebarkan:




Jon Effendi Purba didampingi ibu kliennya, Lim Sai Gek. (MOL/ROBS)




MEDAN | Jon Effendi Purba, selaku pengacara Lisa mendesak Polda Sumut agar tidak ragu-ragu menetapkan H, mantan suami kliennya (Lisa) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penelantaran atau diskriminasi terhadap anak.


Desakan itu diungkapkan Jon didampingi ibu kliennya, Lim Sai Gek, Rabu (28/2/2024) di Medan. “Harus adil. Orangtua mana yang gak sedih anaknya dipenjara? Di Rutan Polrestabes atas laporan suaminya dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.


Tapi sampai sekarang laporan yang dibuat anak Saya (Lisa) di Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut gak tahu kek mana hasilnya,” kata Lim Sai Gek dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’.


Menurut Jon, kasus yang dialami kliennya saling mengadu. Di pihak lain, NW, mertua Lisa membuat laporan pengaduan. Kliennya ditangkap pihak Polrestabes Medan di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) pada Sabtu (24/2/2024) lalu. 


Awalnya, Lisa mendapat chat dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk menghadiri undangan mediasi, Senin (26/2/2024).


"Setelah sampai di bandara dari Thailand, Lisa dicekal pihak Imigrasi. Katanya klien saya ini DPO (Daftar Pencarian Orang). Bayangkan kasus seperti ini klien saya bisa masuk DPO," kata Jon bernada heran.


Menjawab pertanyaan awak media, advokat dikenal kritis tersebut mengatakan, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lisa ke Polrestabes Medan pada Senin (26/2/2024). Alasan permohonan dimaksud, selain sebagai ibu tunggal, Lisa juga memiliki anak yang masih balita.


"Kita sudah masukkan permohonan penangguhan penahanan terhadap. Lisa kan perempuan, memiliki anak yang masih balita. Kasusnya kan masih dalam lingkup rumah tangga juga," tandas Jon.


Biar ada keadilan, lanjutnya, seharusnya H ditetapkan sebagai tersangka juga karena dugaan diskriminasi anak. Karena ini sama sama melapor. “Kita minta Renakta Polda Sumut segera menetapkan H sebagai tersangka. Biar adil dan berimbang," pungkas Jon


Sementara itu, Lim Sai Gek sebagai ibu Lisa berharap anaknya tersebut segera mendapat penangguhan penahanan. Pasalnya, selain membiayai anak, Lisa juga membantu keluarga. 


"Saya harap Lisa segera dikeluarkan dari penjara. Sedih saya lihat anak Saya di penjara. Tulang punggung keluarga juga dia," harap Lim Sai Gek.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku belum mengetahui kasusnya. "Baik, nanti saya cek," jawab Kombes Hadi singkat.


Bercerai


Diketahui, Lisa menikah dengan H sejak 2018 dan dikarunia satu anak pada 2019. Pada 27 Desember 2022, mereka resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan.


Dalam putusan itu, hak asuh anak jatuh kepada Lisa dan H dibebankan setiap bulan menafkahi anak sebesar Rp 5 juta.


Sebelum bercerai tepatnya 6 Januari 2022, terjadi cekcok antara Lisa dan H. Sehingga Lisa membawa anaknya dari tempat tinggal mereka di Komplek Perumahan Mutiara Residence. Pada 8 Januari 2022, H menjemput Lisa dan anaknya dengan menggunakan mobil untuk jalan-jalan ke Centre Point. Setelah itu, mereka kembali pulang ke Mutiara Residence.


Sepanjang perjalanan pulang, mereka terus cekcok di dalam mobil. Sampai di halaman rumah, H mengambil anak dari pangkuang Lisa. Kemudian, H memberikan anaknya ke ibunya, NW. Lisa membujuk NW untuk menyerahkan anaknya, tapi tak diberikan. Sambil menangis, Lisa menghubungi orang tuanya untuk menjemput ibu satu anak itu.


Sejak tanggal 9 Januari 2022 sampai April 2023, Lisa tidak diizinkan bertemu anaknya. Pada tanggal 15 April 2023, Lisa melaporkan H atas dugaan diskriminasi terhadap anak ke Polda Sumut. 


Sayangnya, penyidik menghentikan penyelidikan terhadap laporan itu pada 30 Juni 2023. Kesedihan Lisa tak sampai di situ. Setelah satu setengah tahun tepatnya pada 27 Juni 2023, Lisa dilaporkan oleh NW ke polisi atas tuduhan ada mencakar mantan mertuanya itu. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini