Prapid Gugur, Perkara ITE Boasa Simanjuntak Segera Disidangkan

Sebarkan:


Dokumen foto terdakwa Boasa Simanjuntak. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Permohonan Praperadilan (prapid) atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak (BS) dinyatakan gugur. Hakim tunggal Abdul Hadi Nasution dalam Putusannya, Senin (4/12/2023) di Cakra 3 PN Medan menyatakan, menolak permohonan prapid BS melalui penasihat hukumnya (PH).


"Iya. Alasannya, dikarenakan berkas perkara pokok yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan prapidnya gugur," kata Abdul Hadi singkat.


Di mana sebelumnya, BS melalui PH-nya Ali Rahmansyah Putra Piliang mengajukan permohonan Prapid dengan Nomor Register: 78/Pid.Pra/2023/PN Mdn.


Persidangan telah bergulir hingga 6 kali sejak tanggal 27 November 2023. Kapolri sebagai termohon I Prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon II dan III). Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (termohon IV). 


Penyidik pembantu Tipidsus Subunit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Jaksa Agung, Kajati Sumut, Kajari Medan (termohon VI).


BS melalui PH-nya, Ali Rahmansyah Putra Piliang menilai penangkapan kliennya sebagai tersangka oleh pemohon prapid, tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAPid). Karena tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan sebagai tersangka. Padahal saat wawancara,  mediasi maupun pemanggilan untuk diambil keterangan sebagai saksi kliennya datang secara kooperatif namun kliennya langsung ditangkap tanpa pernah dipanggil. 


"Kita hormati putusan hakim Prapid Nomor 78 dengan putusan gugur karena sudah dilimpahkan perkara pokok BS oleh Kejari Medan ke PN Medan, sebagaimana Bukti T 36. 


Namun kita juga menyesalkan karena Bukti T 36 ini tidak pernah diperlihatkan aslinya oleh penyidik (kuasanya) di persidangan. Sebab Pasal 1888 KUHPerdata dijelaskan bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya dan dikuatkan dengan Mahkamah Agung," kata Ali.


Disidangkan


Tentang persidangan perkara pokok BS, secara terpisah, Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Humas II Soniady Sadarisman petang tadi mengatakan, sudah ditunjuk majelis hakim nantinya menyidangkan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Boasa Simanjuntak.


"Pimpinan sudah menunjuk majelis hakimnya. Pak Dr Fahren sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis ibu Eti Astuti dan bu Nurmiati," kata Soniady.


Majelis hakim dimaksud juga sudah menetapkan sidang perdana atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Senin mendatang (18/12/2023).


Perkara ITE


Diberitakan sebelumnya, BS tersandung perkara dugaan menyebarkan berita bohong (hoaks) bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Intinya, Jumat (28/7/2023) pelapor Lamsiang Sitompul melihat postingan rekaman video tiktok yang dibuat BS merugikan saksi korban, Lamsiang Sitompul.


Merasa dirugikan, Lamsiang Sitompul yang juga Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan video yang dibuat terdakwa BS berjudul, 'Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.


Terdakwa warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu, kata Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau tanpa hak  menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


"Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Saat ini Saudara BS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," urai Simon. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini