Dokumen foto pemberian RK Natal 2023 secara simbolis kepada 315 warga binaan Kalapas I Medan Maju Amintas Siburian diwakili Peristiwa Sembiring, Kabid Pembinaan. (MOL/Ist)
Medan | Setelah kegiatan ibadah, sebanyak 315 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terima Remisi Khusus (RK) Natal 2023. Senin, (25/12/2023).
Kalapas I Medan Maju Amintas Siburian diwakili Peristiwa Sembiring, Kabid Pembinaan dalam upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja St Paulus Lapas Medan yang turut dihadiri Kasi Registrasi Lapas I Medan Joi Barasa serta anggota staf lainnya.
Total keseluruhan warga binaan beragama Kristen sebanyak 357 orang dan narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan RK Natal tahun 2023 sebanyak 315 orang.
Mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan perayaan Hari Natal sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 313 orang.
SK Nomor: PAS-2136.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 2 orang dan SK Nomor: PAS--2133.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 2 orang.
Dengan rincian dari 315 orang yang mendapatkan RK Natal Tahun 2023 yakni 15 hari (4 warga binaan), 1 Bulan (181), 1 Bulan 15 Hari (64) serta 2 bulan (66).
Dalam kesempatan tersebut Peristiwa Sembiring membacakan sambutan dan ucapan Natal dari Menteri Hukum dan HAM RI Prof Yasonna H Laoly. Ia juga menuturkan agar warga binaan tidak semata-mata puas diri setelah mendapat remisi khusus.
“Setelah ini, kami berharap jangan terlalu puas diri. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan di Lapas I Medan kiranya untuk tetap ikuti aturan dan program pembinaan lainnya”. ujar Peristiwa.
Dia juga menuturkan warga binaan yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Medan.
Upacara berjalan dengan baik dan lancar sampai dengan selesai. (ROBERTS)