Kakek Samin diantara JPU Kejaksaan Negeri Deliserdang |
Boy Amali menyebutkan, penghentian perkara penganiayaan oleh pelaku terhadap Yogi (35) diselesaikan dengan Restorative Justice. Dimana sebelumnya pelapor membuat laporan ke Polsek Galang karena kakek Samin menampar wajah korban sebanyak 1 kali. Kasus yang menimpa kakek Samin dinilai tidak masuk akal.
"Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka adalah kakek berusia 84 tahun," ungkap Boy Amali SH.
Kakek Samin Nasution sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Polsek Galang, kasusnya juga sudah P21 dengan jerat pasal penganiayaan KUHP 351 ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pihak Polsek Galang pun sempat memediasi sebanyak tiga kali, tetap gagal karena pelapor bersikukuh tidak bersedia mencabut laporannya.
Namun, karena hubungan Yogi dan warga sekitar tidak baik, tak satupun warga bersedia karangan papan bunga untuk Yogi ditempatkan di depan rumah mereka. Sehingga karangan papan bunga terpaksa ditempatkan jauh dan berada di area depan masjid.
Dampaknya, papan bunga itu dinilai menghalangi pintu masuk masjid, dan diprotes oleh nazir masjid. Muncul perdebatan dan papan bunga untuk Yogi yang berada di area masjid tidak mau digeser. Mengetahui hal itu, Kakek Samin Nasution pun datang, dan meminta kepada Yogi agar papan bunga yang ada digeser sedikit sehingga tidak menghalangi jalan masuk ke masjid.
Namun bukannya menggeser, Yogi malah marah- marah dan memaki Kakek Samin. Akibatnya karena terbawa emosi, kakek Samin menampar wajah pelapor, Yogi sebanyak satu kali.
Warga menyebut Samin Nasution sebenarnya hanya satu kali memberikan hempasan tangan ke wajah pelapor, Yogi. Namun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan menurut pengakuan warga, perlakuan kakek Samin tidak bisa disebut penganiayaan.
Kakek Samin dimaki-maki dan dibentak-bentak jadi wajar bila la marah, sehingga dihempaskan tangannya ke arah wajah Yogi. Sekali saja bukan berulang-ulang. Kakek Samin juga sudah sangat tua sehingga harusnya tenaganya juga tidak terlalu kuat. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, Kakek Samin merupakan sosok yang ramah dan bersosialisasi dengan para tetangga dan tidak memiliki latar belakang yang buruk di mata masyarakat sekitar.
Dalam perjalanan perkara antara tersangka Kakek Samin dengan pelapor Yogi telah mencapai kesepakatan perdamaian "tanpa syarat" pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator Melisa Batubara, S.H, Daniel Oktavianus Sinaga,S.H, pihak Kepolisian Polsek Galang, Kakek Samin dan Pelapor Yogi.
Dengan hadirnya Restorative Justice diharapkan dapat tercapai proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukum terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, Restorative Justice menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.( Wan)