Penggelapan Mobil, ASN Kejari Deliserdang dan Seorang Wanita Masuk Sel

Sebarkan:


Tersangka digelandang Polisi 
DELISERDANG
| Reskrim Polsek Medan Tembung, meringkus dua orang terduga pelaku penggelapan 20 unit mobil rental dengan modus menyewa. Keduanya ditangkap di rumah masing masing lalu digelandang ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi dihimpun, Dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan mobil rental ini yaitu seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang berdinas di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang berinisial RFS (45) warga Jalan Namorambe, Perumahan Pemda, Desa Pagarmerbau III, Kecamatan Lubukpakam, Kabupeten Deliserdang.

RFS adalah ASN Kejari Deliserdang yang bekerja dibagian tata Usaha. Sementara untuk tersangka lain seorang wanita berinisial WS( 44) Warga Perumahan Griya Alam Asri di Dusun VIII, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Menurut Polisi, tersangka RFS berperan sebagai pegadai mobil pada orang, sementara tersangka WS bertindak sebagai Penyewa mobil rental. Untuk hasil menggadaikan mobil rentalan itu dimulai dari harga Rp 30 juta ke atas menurut jenis mobilnya.

Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan kedua tersangka ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion didampingi Kapolsek Medan Tembung. Kompol Jonson Sitompul dalam siaran persnya.

Barbut Mobil yang di Gelapkan 
Modus operandi tersangka WS meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada WS

“pelaku WS merental mobil lalu  menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku RFS dan mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda -beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” sebut  Kombes Gidion.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terkait penangkapan oknum ASN Kejaksaan Negeri Deliserdang mengejutkan lingkup pegawai di Kantor Adyaksa itu. Dan Kejari Deliserdang M Jeffry yang coba dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapannya. (Wan)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini