Tim Opsnal Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Cabul

Sebarkan:

Polisi saat menangkap buronan Pelaku Cabul di Labusel 
DELISERDANG | Tim Opsnal Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang pria buronan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur hingga hamil ditempat persembunyiannya di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara. Jum' at (6/12/2024).

Sebelum penangkapan, Petugas mendapat laporan tentang keberadaan pelaku lalu mempersiapkan proses penyergapan di tempat pelaku tinggal dan penyergapan berhasil  tanpa perlawanan berarti dari tersangka. Setelah memastikan buronan yang mereka tangkap. pelaku lalu digelandang ke Mapolresta Deliserdang guna proses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, tersangka berinisial RHS (41) Warga Kampung Kristen Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. 

Kasus ini terungkap pada Senin (22/07/24) lalu, ketika korban yang diantar oleh guru sekolahnya pulang kerumah yang berlokasi di Kecamatan Lubukpakam, lalu guru tersebut menemui ayah korban dan bercerita bahwa anak perempuannya telah hamil.

Sang ayah yang terkejut dan menanyakan langsung kepada ananya, dan korban mengaku bahwa ia hamil atas perbuatan RHS. Korban mengatakan ia telah dicabuli oleh pelaku RHS berulang kali hingga hamil.

Mendengar pengakuan anaknya itu, Ayah korban langsung membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang agar pelaku dipenjarakan. Mengetahui perbuatannya diketahui orang tua korban dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, tersangka melarikan diri berpindah tempat hingga akhirnya keberadaannya diketahui dan Petugas menangkap tersangka di daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan ( Labusel).

Terkait kasus ini Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, MH membenarkan penangkapan tersangka buronan kasus cabul anak dibawah umur. Sabtu,(17/12/2024).

" Tersangka sudah ditangkap dan  telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka ditahan," ujar Kasat Reskrim Risqi Akbar.

Kini tersangka meringkuk dalam sel tahanan Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam hukuman diatas 7 tahun penjara.( Wan)












Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini