Kedua terdakwa dan PH saat menyampaikan pledoi. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Eva Juliani Br Pandia selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Rabu petang (25/10/2023) memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan nantinya menyatakan membebaskan kliennya.
"Membebaskan terdakwa Eva Juliani Br Pandia dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)
Serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan, merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik terdakwa," urai Faudu N Halawa didampingi Harman Sitepu dalam nota keberatannya atas tuntutan JPU (pledoi) di ruang Cakra 9.
Menurut tim PH, JPU pada Kejari Karo keliru menetapkan klien mereka sebagai terdakwa perkara korupsi terkait penggunaan dana hibah hibah sebesar Rp13.388.152.300 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025.
Mengacu Keputusan Bawaslu No 0238 / K.Bawaslu / OT.03 / IX / 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo yakni terdakwa Eva Juliani Br Pandia (Ketua), Nggeluh Sembiring dan Abraham Tarigan (anggota) memiliki tugas dan wewenang.
Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 101 UU No 7 Tahun 2017 Jo. Perbawaslu No 1 Tahun 2020 Pasal 21, 22, 23, 24 yakni melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten karo, terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Karo. Mencegah terjadinya praktik politik uang. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Mengawasi pelaksanaan putusan / keputusan di wilayah Kabupaten Karo. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten Karo. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tentang pemilu.
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudiksi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten Karo.
"Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di Kabupaten Karo terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang," urainya.
Menurut tim PH, dalam perkara pidana ini bukanlah sebagai perbuatan terdakwa tetapi merupakan tanggung jawab perbuatan pihak / pejabat yang telah diberi wewenang untuk mengelola, menyalurkan, menata usaha, membuat Laporan Penggunaan Dana Hibah itu sendiri.
Klien mereka selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karo tidak ada dan tidak pernah melakukan atau membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Penggunaan dana Hibah yang dimaksud dalam NPHD No 119 / 366 / BPKPAD/2019 dan No 0701 / Bawaslu-06 / TU.00 / X /2019 baik berupa rekapitulasi.
Demikian dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menurut investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, imbuh Faudu N Halawa, sebagian berisikan laporan keuangan yang salah, fiktif, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga dengan demikian terdakwa Eva Juliani Br Pandia selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karo tidak dapat diartikan atau dikategorikan sebagai pihak bersama-sama dengan pelaku tindak pidana atau saksi / terdakwa Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Karo
"Juga tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat dipidana karena perbuatan turut serta dengan melawan hukum mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada diri terdakwa Eva Juliani Br Pandia," tegasnya.
Tidak Profesional
Ketidak profesionalan JPU juga berkaitan dengan penerapan Keputusan Bawaslu No 0611 / KEP Tahun 2015 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Keputusan Bawaslu No 0202 / K.Bawaslu / OT.03 / IX / 2017 yang seterusnya Keputusan Bawaslu No 0202 / K.Bawaslu / OT.03 / IX / 2017 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Bawaslu No 0238 / K.Bawaslu / OT.03 / IX / 2020 Keputusan Sek Bawaslu RI No 0433 / BAWASLU / SJ / HK.01.00 / IX / 2017 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Keputusan SekJen Bawaslu RI No 0343 / BAWASLU / SJ / KU.00.03 / VI / 2019.
Agar kedua ketentuan yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi tersebut di atas tidak digunakan dan atau harus dikesampingkan dalam perkara ini.
Menangis
Sebelumnya, terdakwa berkas terpisah Dian Ika Yoes Refida selaku BPP Bawaslu Kabupaten Karo sembari menangis menyampaikan pledoi pribadinya. Dia meminta agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum nantinya meringankan hukumannya.
Dian Ika Yoes Refida, Rabu (18/10/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp821.448.000 subsidair 3,5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Dian Ika Yoes Refida (berkas terpisah) dituntut 66 bulan (5,5 tahun) penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan serta membayar UP sebesar Rp217.199.551 subsidair 2,5 tahun penjara. (ROBERTS)