Tolak Amdal PT DPM, Tiga Marga Akan Demo

Sebarkan:

Warga masyarakat Pakpak gelar aksi demo di PT DPM, beberi waktu lalu.
MEDAN | Sebanyak tiga marga pemilik hak ulayat lokasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) yakni Sambo, Maha dan Pardosi akan demo, Minggu (20/11/2022).

Ketua Tim Negosiasi marga Sambo, Maha dan Pardosi, Ali Husin Sambo mengatakan, demo tersebut terkait penolakan pihaknya atas sudah terbitnya dokumen Amdal PT DPM.

"Kami menolah karena pemerintah telah ingkar janji," tegasnya.

Dijelaskan, dalam kesepakatan sebelumnya pemerintah berjanji tidak akan mengeluarkan dokumen Amdal PT DPM jika masalah sosial dan kompensasi hak ulayat warga tempatan terlebih dahulu diselesaikan.

"Namun pemerintah dan instansi terkait ingkar, dokumen Amdal PT DPM dikeluarkan tanpa mengindahkan kesempatan," jelas Sambo.

Rencananya, demo akan digelar di dua titik yang berbeda yakni Kantor Bupati Dairi dan Hotel Berristera, Sitinjo pada hari Rabu (23/11/2022).

"Kita demo saat sosialisasi Amdal PT DPM dilaksanakan di Hotel Berristera," ujarnya.

Berdasarkan undangan Sekda Dairi nomor 005/8708 tertanggal 17 November 2022 kepada sebanyak 52 instansi terkait dan LSM, Ormas dan tokoh masyarakat akan dilaksanakan sosialisasi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.854/MenlhkMenlhk/Setjen/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral tanggal 11 Agustus 2022 atas Dokumen Addendum Amdal PT Dairi Prima Mineral di Hotel Berristera, Sitinjo, Kabupaten Dairi.

"Intinya kami menolak Amdal itu sekaligus menuntut kesempatan segera direalisasikan," ucap Sambo.

Terkait rencana itu, Sambo berharap semua warga keturunan marga Sambo, Maha dan Pardosi datang agar ikut serta bersama-sama menuntut sekaligus memperjuangkan hak ulayat mereka. 

"Kesepakatan yang telah dibuat dihadiri banyak petinggi pemerintahan dan TNI-Polri. Namun tetap diingkari," ujar Sambo menyampaikan kekesalannya.

Dikutip dari berita yang dilansir sejumlah media disebutkan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) dilarang melakukan kegiatan operasional pertambangan seng dan timah hitam di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), sebelum proses analisis dampak lingkungan (Amdal) selesai.

Keputusan ini disepakati oleh DPR Komisi II, Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Gubernur Sumut serta manajemen perusahaan tersebut.

Selain Amdal, pertimbangan utamanya adalah lokasi tambang yang berada di zona rawan gempa dengan luas konsesi 24.636 Hektare (Ha).

Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 21 Juni 2021 mengatakan, keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi dan pihaknya sebagai wakil rakyat, wajib hukumnya untuk konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat.

Junimart yang juga Ketua Panja Mafia Tanah DPR RI itu mendesak agar fasilitas gudang bahan peledak dan bendungan penampungan limbah tambang (tailing) milik DPM dibangun jauh dari permukiman warga.

Junimart minta PT DPM segera membanyar ganti rugi lahan masyarakat yang hingga saat ini tak kunjung tuntas. Ia mengkritisi upaya pembatasan dari DPM terhadap warga yang ingin ke lahan pertaniannya. Selain itu, ada pula kerusakan jalan Sidingkalang-Parongil yang juga ditimbulkan oleh operasional DPM.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman meminta pemerintah mengkaji dampak sosial di tengah lahan yang dihuni oleh masyarakat, mengingat sistem tambang menerapkan under ground mining. (rel/REM) 


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini