Dokumen foto Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik para pejabat Eselon I dan II jajaran Kejagung RI. (MOL/Ist)
JAKARTA | Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (31/10/1023) kembali melakukan rotasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan pejabat Eselon I dan II di Lantai 11 Gedung Utama.
Para pejabat yang baru mendapatkan promosi masing-masing Dr Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen. Sarjono Turin Sekretaris Jaksa Agung Muda (Ses JAM) Intelijen.
Sebagai informasi diperoleh, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya mengatakan, pejabat lama Dr Amir Yanto akan dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.
Sementara pejabat lainnya yang dipantik yakni Dr Supardi, SH selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Rina Virawati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu dan Dr Yulianto menjabat Kajati Sumatera Selatan (Sumsel).
Dr Heri Jerman dipromosikan menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Akmal Abbas selaku Kajati Riau.
Pathor Rahman selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dr Undang Mugopal selaku Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng). Jehezkiel Devy Sudarso selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus.
Drs Joko Purwanto, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Sila Haholongan selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).
Edyward Kaban selaku Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was). Agoes Soenanto Prasetyo, Kajati Maluku.
Nanang Ibrahim Soleh selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Dr Bambang Gunawan, selaku Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Bambang Bachtiar. selaku Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Kamnegtibum dan TPUL).
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan berharap agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi. Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.
“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” ujar Jaksa Agung.
Netralitas
Kemudian, dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum 2024), Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata. Melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
“Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung.
ST Burhanuddin selalu mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan paslon tertentu.
Turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (ROBERTS)