Kejati Sumut dan Jajaran Ikuti Bimtek Penelusuran untuk Pemulihan Aset Nasional dan Transnasional

Sebarkan:

 





Kajati Sumut Idianto dan jajaran di kegiatan Bimtek
Penelusuran untuk Pemulihan Aset. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, Kamis (26/10/2023) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal yang diikuti oleh seluruh Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek terkait 'Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal' adalah sesuatu hal yang sangat penting dan perlu digali lebih dalam lagi.


"Manfaatkanlah kesempatan ini untuk menggali informasi terkait penelusuran aset dalam rangka pemulihan aset yang optimal. Karena topik ini sangat istimewa dalam upaya penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Sumatera Utara," papar Kajati.


Bimtek digelar Pusat Penyelamatan Aset Kejaksaan Agung RI ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Dengan pembicara Silvia Desty Rosalina (Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional) dengan topik Selayang Pandang PPA.


Asnawi Mukti (Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional) dengan topik  Strategi Penelusuran Aset Transnasional dan Dr Asep Kurniawan Cakraputra.


Dalam penyampaian materinya Silvia Desty Rosalina menyampaikan bahwa melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan jaringan kerjasama pemulihan aset nasional maupun transnasional. 


"Kegiatan penelusuran aset dilakukan secara tertutup, seefektif dan seefisien mungkin, langsung ke lokasi target (on the spot), tanpa menggunakan undangan, dengan terlebih dahulu melakukan profiling dan pemetaan terhadap target/aset, serta memanfaatkan semua jalur intelijen, kerjasama dengan semua institusi dan elemen masyarakat," paparnya.


Sementara Asnawi Mukti menyampaikan materi terkait penyelamatan aset transnasional. Dalam paparan materinya, Asnawi menyampaikan penyelamatan aset dimulai dari pengelolaan aset, penelusuran aset, pemberkasan dan pengajuan permohonan perampasan, pemblokiran dan penyitaan yang semuanya diatur dalam RUU Perampasan Aset.


Pada sesi tanya jawab, beberapa Kajari dan Kasi menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dan dijawab oleh narasumber secara bergantian. 



Dokumen foto. (MOL/Ist)




Dalam kesempatan itu diumumkan juga Kejaksaan Negeri yang berhasil melakukan perampasan aset dengan melakukan penyitaan dan menyetor ke negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar diperoleh Kejari Deliserdang Rp104.900.873.435.


Di urutan kedua, Kejari Labuhanbatu Rp2.583.020.222, dan ketiga Kejari Serdang Bedagai Rp 1.417.447.070.


Piagam penghargaan kepada Satker tertinggi dalam PNBP diserahkan langsung Kepala Pusat  Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal didampingi beberapa Kepala Bidang dari Kejagung RI. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini