Sisa Hukuman Belum Dijalani, Kejati Sumut dan Kejari Samosir Amankan Terpidana Santo Edi

Sebarkan:

 


Terpidana Santo Edi Simatupang saat diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Samosir. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan terpidana Santo Edi Simatupang.


Terpidana diamankan saat berada di salah satu warung kopi Jalan Ngumban Surbakti Medan, tanpa melakukan perlawanan.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Santo Edi Simatupang adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Samosir.


"Masih ada sisa hukuman belum dijalani terpidana. Di tingkat Pengadilan Tipikor Medan yang bersangkutan divonis setahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.


Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi JPU maupun terpidana. Artinya, masih ada setahun lagi masa hukuman yang harus dijalani Santo Edi Simatupang," urainya saat dikonfirmasi metro.online, Rabu pagi tadi (6/9/2023).


Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalwn AH Nasution Medan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, dibawa ke Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta untuk menjalani sisa masa hukumannya.


Juru Bicara Kejatisu itu menambahkan, perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 terpidana lainnya (berkas terpisah).


"Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samosir namun belum juga hadir. Tepatnya hari ini, Selasa 5 September 2023 terpidana diamankan dan langsung dieksekusi ke Lapas Medan. Dengan demikian, semua terpidana telah melaksanakan putusan pengadilan," katanya.


Para terdakwa sebelumnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni mantan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala merangkap Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19. Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir. 


Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir, Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. 


Di mana, anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini