Oleh: Lidiyawati Harahap (Ketua Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi KPU Padang Lawas Utara), Selasa (5/9/2023).
PALUTA|Wujud nyata sebuah Negara demokrasi adalah pemilihan umum (Pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan untuk melakukan pergantian pemerintahan baru secara damai.
Rakyat akan memilih sendiri anggota-anggota perwakilan rakyat dalam, DPD, DPR, DPRD yang pada gilirannya bertugas untuk bersama- sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya Pemerintahan Negara.
Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 13 kali, sejak pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024.
Dalam Pemilu, ada 5 jenis pemilihan yang dilaksanakan yaitu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD (provinsi dan kabupaten).
Padang Lawas Utara merupakan salah satu kabupaten yang dimekarkan dari
dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2007.
Kabupaten yang beribukota Gunungtua ini telah melaksanakan Pemilu sebanyak 4 kali yaitu, tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019 dan Pemilu 2024 sedang berlangsung.
Tanggal Pelaksanaan Pemilu tahun 2009 adalah Pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak se-Indonesia. Pelaksanaannya yang digelar pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota).
Sedangkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009. Namun bagi Padang Lawas Utara, Pemilu tahun 2009 merupakan kalipertamanya melaksanakan Pemilu sejak pemekaran.
Pemilu tahun 2014 dilaksanakan secara serentak dua kali yaitu, Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota DPD, DPRD dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu tahun 2019, pelaksanaannya dilaksanakan pada 17 April 2019. Seluruh masyarakat Indonesia akan menentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden, beserta anggota DPR RI, DPRD dan DPD secara serentak.
Demikian juga pada Pemilu tahun 2024, pelaksanaanya tidak jauh beda dengan pemilu sebelumnya. Pemilihan presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD akan digelar secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
*Daerah Pemilihan (Dapil)
Daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi
daerah pemilihan adalah arena para calon Legislatif berebut suara atau berkontestasi yang bertujuan agar rakyat dan wakil rakyat yang dipilihnya tetap memiliki hubungan dan komunikasi kepentingan, meskipun Pemilu telah selesai.
Sejak tahun 2009, Padang Lawas Utara dibagi menjadi 4 wilayah dan alokasi kursi DPRD Kabupaten sebanyak 30 kursi.
Pada Pemilu 2009, Pembagian wilayah daerah pemilihan meliputi:
- Dapil Paluta 1 mencakup Kecamatan Botang Onang, Hulu Sihapas, Padang Bolak Julu dengan alokasi 4 kursi.
- Dapil Paluta 2 mencakup Kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 11 kursi.
- Dapil Paluta 3 mencakup Kecamatan Halongonan, Simangambat dengan alokasi 10 kursi.
- Dapil Paluta 4 mencakup Kecamatan Dolok, Dolok Sigompulon dengan alokasi 5 kursi.
Pada Pemilu 2014, meliputi:
- Dapil Paluta 1 mencakup Kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 11 kursi.
- Dapil Paluta 2 mencakup Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 9 kursi.
- Dapil Paluta 3 mencakup Kecamatan Simangambat dengan alokasi 7 kursi.
- Dapil Paluta 4 mencakup Kecamatan Batang Onang, Hulu Sihapas, Padang Bolak Julu, dengan alokasi 3 kursi.
Pada Pemilu 2019 meliputi:
- Dapil Paluta 1 mencakup Kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi.
- Dapil Paluta 2 mencakup Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 9 kursi.
- Dapil Paluta 3 mencakup Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.
- Dapil Paluta 4 mencakup Kecamatan Batang Onang, Hulu Sihapas , Padang Bolak Julu, Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi.
Pemilu 2024 tidak ada perubahan Dapil dari Pemilu sebelumnya, namun jumlah alokasi kursi per Dapil yang mengalami perubahan, yakni:
- Dapil Paluta 1 mencakup Kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi.
- Dapil Paluta 2 mencakup Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 10 kursi,
- Dapil Paluta 3 mencakup Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 6 kursi.
- Dapil Paluta 4 mencakup Kecamatan Batang Onang, Hulu Sihapas, Padang Bolak Julu, Padang Bolak Tenggara, dengan alokasi 5 kursi.
*Partai Politik
Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilu tahun 2009, Partai yang menjadi peserta pemilu ada sebanyak 44 partai yakni 38 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Nama nama 38 partai nasional, antara lain: Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Barisan Nasional, Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Daerah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Pemuda Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republika Nusantara, Partai Pelopor, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bintang Reformasi, Partai Patriot Pancasila, Partai Demokrat, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Serikat Indonesia , Partai Buruh.
Sedangkan 6 (enam) Partai Lokal Aceh antara lain, Partai Aceh Aman Seujahtra, Partai Daulat Aceh, Partai Independen Suara Rakyat Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai Aceh, Partai Bersatu Aceh.
Pada Pemilu tahun 2014, ada 12 partai politik nasional dan 3 Partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu, antara lain:
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Sedangkan 3 (tiga) Partai lokal Aceh yakni, Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
Pada Pemilu tahun 2019, Partai politik yang menjadi peserta Pemilu Sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh. Yakni:
14 partai politik nasional itu adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat.
Sedangkan 4 (empat) partai lokal Aceh antara lain: Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Pada Pemilu tahun 2024, ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu.
Partai Nasional itu antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Ummat.
Sedangkan 6 (enam) partai local Aceh antara lain, Partai Nangroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh.
*Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu secara nasional yang bertanggungjawab dalam sepanjang proses pelaksanaan Pemilu.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri dalam menjalankan tugas Pemilu. KPU Padang Lawas Utara dipimpin oleh 5 orang Komisioner.
Berikut nama-nama Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas Utara,
Pada Pemilu 2009, Ketua: Abdollah Siregar dan Anggota: M Aman Siregar, Tam Tam Siregar, Nuhrom Ahadi Siregar dan Risnawati Siregar.
Pemilu tahun 2014, Ketua : Drs. Safri Siregar dan Anggota : Arifuddin Muda Harahap, Muhammad Ali Ansor , Masnilam Hasibuan, Ramlan Harahap.
Pemilu Tahun 2019, Ketua : Ongkusyah Harahap dan Anggota : Muhammad Nafsir Rambe, Herisal Lubis, Lidiyawati Harahap, Yusran Harahap.
Pada Pemilu 2024, Ketua dan anggota KPU Padang Lawas Utara periode 2018-2023 telah melaksanakan sebagian besar tahapan Pemilu 2024. Dan Pada bulan Desember 2023 nanti akan mengakhiri masa jabatannya.
*Legislatif Padang Lawas Utara
Anggota Legislatif yang dilantik dan Partainya Pada Pemilu Tahun 2009, Jumlah anggota DPRD Padang Lawas Utara yang terpilih ada 28 orang laki laki dan 2 orang perempuan.
Jumlah Partai yang mendapat kursi ada 16 partai. Berikut Nama partai dan perolehan kursinya antara lain : Partai Hati Nurani Rakyat (3 kursi), Partai Karya Peduli Bangsa (1 kursi), Partai Peduli Rakyat Nasional (3 kursi), Partai Barisan Nasional (1 kursi), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (1 kursi), Partai Amanat Nasional (2 kursi), Partai Matahari Bangsa (1 kursi), Partai Pelopor (2 kursi), Partai Golongan Karya (4 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (3 kursi), Partai Bintang Reformasi (1 kursi), Partai Patriot (2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), Partai persatuan Nadlatul Ummah Indonesia (1 kursi).
Pada Pemilu tahun 2014, anggota DPRD yang dilantik 28 orang laki laki dan 2 orang perempuan.
Ada 11 partai yang mendapat kursi antara lain, Partai NasDem (3 kursi ), Partai Kebangkitan Bangsa (3 kursi ), Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (3 kursi ), Partai Golongan Karya (6 kursi ), Partai Gerakan Indonesia Raya (4 kursi ), Partai Demokrat (3 kursi), Partai Amanat Nasional (2 kursi ), Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi ), Partai Hati Nurani Rakyat (2 kursi ), Partai Bulan Bintang (1 kursi ), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kursi).
Untuk Pemilu 2019, dari 30 Calon anggota legislatif Padang lawas utara terpilih, ada 27 orang laki- laki dan 3 orang perempuan. Ada 17 orang diantaranya adalah petahana dan 13 nama lainnya merupakan wajah baru.
Dengan 9 partai yang mendapat kursi yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (2 kursi), Partai Gerakan Indonesia Raya (4 kursi), PDI Perjuangan (4 kursi), Partai Golkar (8 kursi), Partai Nasdem (1 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi), Partai Amanat Nasional (2 kursi ), Partai Demokrat.(4 kursi ), Partai Bulan Bintang (3 kursi ).
Pemilu 2024, tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah penetapan daftar calon sementara (DCS) yang berjumlah 343 calon Legislatif Kabupaten Padang Lawas Utara, 1543 calon legislatif provinsi Sumatera Utara dan 9.919 calon legislative DPR RI serta 21 calon DPD.
*Pasangan Presiden dan Wakil Presiden
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Yang Terpilih.
Pemilu tahun 2009 Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih untuk periode 2009 – 2014 adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Pemilu tahun 2014 Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 – 2019 adalah Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla.
Pemilu tahun 2019 presiden dan wakil untuk tahun 2019 – 2024 adalah Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.