Fakta-fakta Seputar Pemilu Padang Lawas Utara

Sebarkan:


Oleh: 
Lidiyawati Harahap (Ketua Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi KPU Padang Lawas Utara), Selasa (5/9/2023).

PALUTA|Wujud nyata sebuah Negara demokrasi adalah pemilihan umum (Pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan untuk  melakukan pergantian pemerintahan baru secara damai. 

Rakyat akan memilih sendiri anggota-anggota perwakilan rakyat dalam, DPD, DPR, DPRD yang pada gilirannya bertugas untuk bersama- sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya Pemerintahan Negara.

Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 13 kali, sejak pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024.

Dalam Pemilu, ada 5 jenis pemilihan  yang dilaksanakan yaitu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD (provinsi dan kabupaten).

Padang Lawas Utara merupakan salah satu kabupaten yang dimekarkan dari
dari  Kabupaten Tapanuli Selatan pada  tahun 2007.  

Kabupaten yang beribukota Gunungtua ini telah melaksanakan Pemilu sebanyak 4 kali yaitu, tahun 2009, tahun   2014, tahun 2019 dan  Pemilu 2024 sedang  berlangsung.

Tanggal Pelaksanaan Pemilu tahun 2009 adalah Pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak se-Indonesia. Pelaksanaannya yang digelar pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota).

Sedangkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009. Namun bagi Padang Lawas Utara, Pemilu tahun 2009 merupakan kalipertamanya melaksanakan Pemilu sejak pemekaran.

Pemilu tahun 2014 dilaksanakan secara serentak dua kali yaitu, Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota DPD, DPRD dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu tahun 2019, pelaksanaannya  dilaksanakan pada  17 April 2019. Seluruh masyarakat Indonesia akan menentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden, beserta anggota DPR RI, DPRD dan DPD secara serentak.

Demikian juga pada Pemilu tahun 2024,  pelaksanaanya tidak jauh beda dengan pemilu sebelumnya. Pemilihan presiden dan  Wakil Presiden, DPD, DPRD akan digelar secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.


*Daerah Pemilihan (Dapil)

Daerah pemilihan (dapil) dan alokasi  kursi
daerah pemilihan adalah  arena para calon Legislatif berebut suara atau berkontestasi  yang bertujuan agar rakyat dan wakil rakyat yang dipilihnya tetap memiliki hubungan dan komunikasi kepentingan, meskipun Pemilu telah selesai. 

Sejak tahun 2009, Padang Lawas Utara dibagi menjadi 4 wilayah dan alokasi kursi  DPRD  Kabupaten sebanyak 30 kursi.

Pada Pemilu 2009,  Pembagian wilayah  daerah pemilihan meliputi:

  • Dapil Paluta 1 mencakup Kecamatan Botang Onang, Hulu Sihapas, Padang Bolak Julu dengan  alokasi  4 kursi.
  • Dapil Paluta 2 mencakup Kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 11  kursi.
  • Dapil Paluta 3 mencakup Kecamatan  Halongonan, Simangambat dengan alokasi 10 kursi.
  • Dapil Paluta 4 mencakup Kecamatan Dolok,  Dolok Sigompulon dengan alokasi 5  kursi.

Pada Pemilu 2014, meliputi:

  • Dapil Paluta 1 mencakup Kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 11 kursi.
  • Dapil Paluta 2 mencakup Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 9 kursi.
  • Dapil Paluta 3 mencakup Kecamatan Simangambat dengan alokasi 7 kursi.
  • Dapil Paluta 4 mencakup Kecamatan Batang Onang, Hulu Sihapas, Padang Bolak Julu, dengan alokasi  3  kursi.

Pada  Pemilu 2019 meliputi: 

  • Dapil Paluta 1 mencakup Kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi.
  • Dapil Paluta 2 mencakup Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon  dengan  alokasi 9 kursi.
  • Dapil Paluta 3 mencakup Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.
  • Dapil Paluta 4 mencakup Kecamatan Batang Onang,  Hulu Sihapas , Padang Bolak Julu, Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi.

Pemilu 2024 tidak ada perubahan Dapil dari  Pemilu sebelumnya, namun jumlah alokasi kursi per Dapil yang  mengalami perubahan, yakni:

  • Dapil Paluta 1 mencakup Kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi.
  • Dapil Paluta 2 mencakup Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 10 kursi,
  • Dapil Paluta 3 mencakup Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu  dengan alokasi 6 kursi.
  • Dapil Paluta 4 mencakup Kecamatan Batang Onang,  Hulu Sihapas,  Padang Bolak Julu, Padang Bolak Tenggara, dengan alokasi 5 kursi.


*Partai Politik

Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilu  tahun 2009, Partai yang menjadi  peserta  pemilu ada  sebanyak 44  partai yakni 38  partai  nasional dan 6  partai  lokal  Aceh.

Nama nama 38  partai nasional, antara  lain: Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya,  Partai Barisan Nasional, Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Daerah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Pemuda Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan,  Partai Republika Nusantara, Partai Pelopor, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,  Partai Bintang Reformasi, Partai Patriot Pancasila, Partai Demokrat, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional Ulama,  Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia,  Partai Serikat Indonesia , Partai Buruh.

Sedangkan 6  (enam)  Partai Lokal Aceh  antara lain, Partai Aceh Aman Seujahtra,  Partai Daulat Aceh, Partai Independen Suara Rakyat Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai Aceh, Partai Bersatu Aceh.

Pada  Pemilu tahun 2014, ada  12 partai politik nasional  dan 3  Partai  lokal  Aceh  yang  menjadi peserta  Pemilu, antara  lain:

Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa,  Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat,  Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat,  Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sedangkan 3 (tiga) Partai  lokal Aceh yakni, Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).

Pada Pemilu tahun 2019, Partai politik yang  menjadi  peserta Pemilu Sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh. Yakni:

14  partai politik  nasional  itu  adalah,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat.

Sedangkan 4 (empat)  partai lokal Aceh antara  lain: Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Pada Pemilu tahun 2024,  ada 18 partai  nasional dan 6 partai lokal Aceh yang  menjadi peserta Pemilu.

Partai  Nasional  itu  antara  lain, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Ummat.

Sedangkan  6 (enam)  partai  local Aceh antara  lain, Partai Nangroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh.


*Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang  Lawas Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu secara nasional yang bertanggungjawab dalam sepanjang proses pelaksanaan Pemilu.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri dalam  menjalankan tugas Pemilu. KPU Padang  Lawas Utara  dipimpin  oleh 5  orang   Komisioner.

Berikut nama-nama Ketua dan Anggota  KPU Padang  Lawas Utara,

Pada Pemilu  2009, Ketua: Abdollah Siregar dan Anggota: M Aman Siregar, Tam Tam Siregar, Nuhrom Ahadi Siregar dan Risnawati Siregar.

Pemilu tahun 2014,  Ketua : Drs. Safri Siregar  dan Anggota : Arifuddin  Muda Harahap, Muhammad Ali  Ansor ,  Masnilam Hasibuan, Ramlan Harahap.

Pemilu Tahun  2019, Ketua : Ongkusyah Harahap dan Anggota : Muhammad  Nafsir   Rambe, Herisal Lubis, Lidiyawati Harahap, Yusran  Harahap.

Pada Pemilu 2024,  Ketua  dan  anggota  KPU Padang  Lawas  Utara periode 2018-2023 telah melaksanakan sebagian besar  tahapan   Pemilu 2024.  Dan  Pada  bulan  Desember 2023 nanti  akan mengakhiri  masa   jabatannya.


*Legislatif  Padang Lawas Utara

Anggota Legislatif  yang  dilantik dan Partainya Pada  Pemilu Tahun 2009,  Jumlah anggota  DPRD Padang Lawas Utara yang terpilih ada 28 orang  laki laki   dan 2 orang  perempuan.

Jumlah Partai  yang mendapat  kursi  ada 16  partai. Berikut Nama partai dan perolehan  kursinya  antara  lain :  Partai Hati Nurani Rakyat (3  kursi),  Partai Karya Peduli Bangsa (1 kursi), Partai Peduli Rakyat Nasional (3 kursi), Partai Barisan Nasional (1 kursi), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kursi),  Partai Keadilan Sejahtera (1 kursi), Partai Amanat Nasional (2 kursi), Partai Matahari Bangsa (1 kursi), Partai Pelopor (2 kursi), Partai Golongan Karya (4 kursi),  Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi),  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (3 kursi), Partai Bintang Reformasi (1 kursi),  Partai Patriot (2 kursi),  Partai Demokrat (2  kursi), Partai  persatuan  Nadlatul Ummah Indonesia (1 kursi).

Pada Pemilu tahun 2014, anggota  DPRD  yang  dilantik  28 orang laki laki   dan  2 orang perempuan.

Ada 11 partai yang  mendapat  kursi antara lain, Partai NasDem (3 kursi ), Partai Kebangkitan Bangsa  (3 kursi ), Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (3 kursi ), Partai Golongan Karya (6 kursi ),  Partai Gerakan Indonesia Raya (4 kursi ), Partai Demokrat (3  kursi), Partai Amanat Nasional (2 kursi ),  Partai Persatuan Pembangunan (2  kursi ),  Partai Hati Nurani Rakyat (2 kursi ), Partai Bulan Bintang (1 kursi ),  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kursi). 

Untuk Pemilu 2019, dari 30 Calon anggota legislatif Padang lawas utara terpilih, ada 27 orang  laki- laki dan 3 orang perempuan.  Ada 17 orang  diantaranya adalah petahana dan 13 nama lainnya merupakan wajah baru. 

Dengan 9 partai yang mendapat kursi  yakni,  Partai Kebangkitan Bangsa (2 kursi),  Partai Gerakan Indonesia Raya (4 kursi), PDI Perjuangan  (4 kursi), Partai Golkar  (8  kursi), Partai Nasdem  (1 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi), Partai Amanat  Nasional  (2 kursi ), Partai Demokrat.(4 kursi ), Partai Bulan  Bintang (3 kursi ).

Pemilu  2024, tahapan yang sedang berlangsung saat  ini  adalah penetapan  daftar calon  sementara (DCS) yang berjumlah 343 calon Legislatif Kabupaten  Padang Lawas  Utara, 1543 calon legislatif provinsi  Sumatera  Utara dan 9.919 calon legislative DPR RI serta 21 calon DPD.


*Pasangan Presiden dan Wakil Presiden

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Yang Terpilih.


Pemilu tahun 2009 Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih untuk periode 2009 – 2014 adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.

Pemilu tahun 2014 Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 – 2019 adalah Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla.

Pemilu tahun  2019 presiden dan  wakil  untuk tahun 2019 – 2024  adalah  Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini