Resmikan Monumen RJ pada Situs Budaya Toguan Na Godang, JAM Pidum Dinobatkan jadi Personil Raja Bius

Sebarkan:

 



JAM Pidum Dr Fadil Zumhana (kanan) didampingi Kajati Sumut Idianto dinobatkan sebagai salah seorang personil Raja Bius. (MOL/Ist)



MEDAN | JAM Pidum Dr Fadil Zumhana, Kamis (24/8/2023) dinobatkan sebagai salah seorang personil Raja Bius di sela-sela meresmikan Monumen Restorative Justice (RJ) pada Situs Budaya Tugu Anda Godang di Desa Salaon Tonga Tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Raja Bius pada zamannya di Abad XVII biasanya memimpin para perwakilan marga / horja bergabung di satu bius, menjadi forum musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau kasus sengketa maupun hukum adat sebagai keputusan bersama.


Fadil Zumhana beserta rombongan juga mendapatkan persembahan drama kolosal tentang persidangan Raja Bius. JAM Pidum pun tampak kagum dengan drama kolosal pertikaian warga ternyata dapat diselesaikan oleh para tetua adat dengan kearifan lokal masyarakat Salaon Toba yang dipimpin oleh para Raja Biusnya.


Yakni drama kronologis penyelesaian perkelahian antara keluarga yang awalnya sengketa tanah. Adegan mulainya permasalahan hingga penyelesaian oleh Raja Bius dan JAM Pidum pun menyerahkan surat penghentian perkara neraka yang bertikai lewat pendekatan RJ atau Keadilan Restoratif.


"Memang inilah kearifan bangsa Indonesia yang harus dijaga sehingga tidak setiap konflik masyarakat harus dibawah ke ranah hukum, tapi dapat diselesaikan dengan kearifan warga lokal melalui Raja Bius," ujar Fadil Zumhana.


JAM Pidum diberikan seperangkat pakaian adat Batak Toba, menyusul Ketua Komjak dan Kajati beserta pejabat Kejaksaan yang hadir dari Lembaga Adat dan Raja Bius dan masyarakat.


Hati Nurani


Fadil Zumhana dalam sambutannya mengatakan, semangat penegakan hukum di Indonesia yang restoratif yakni penegakan hukum memulihkan akan terus berkembang. 


Kejaksaan dihadapkan pada situasi yang mampu melampaui batasan hukum formal dan mempertimbangkan aspek moral serta etika dalam upaya menegakkan hukum.


Oleh karena itu peran jaksa bukan sekadar mengikuti hukum positif melainkan juga mampu memadukan interpretasi hukum dengan nilai kemanusiaan kebenaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana Jaksa Agung Bapak Prof Dr ST Burhanudin yang terus mendorong penegakan hukum sebagai bingkai hati nurani.


"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada kehadiran substantif.




JAM Pidum Dr Fadil Zumhana memberikan surat pengehentian perkara kepada warga dalam drama kolosal dengan pendekatan RJ. (MOL/Ist)



Oleh karenanya mari kita bersama-sama menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat. Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama. Simbol bagi para pencari keadilan sehingga tolong jaga rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Prasasti Situs budaya Tugu Anda Godang ini saya resmikan semoga kita semua senantiasa dapat memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi bangsa dan negara," tegasnya.


Pembaharuan Hukum


JAM Pidum juga berharap agar kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi dan perteguh semangat dalam hal memperkenalkan kehadiran restoratif menjadi pembaruan dalam hukum pidana yang memanusiakan manusia.


Mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf mewujudkan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan akan hukum itu sendiri serta menciptakan ketertiban dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan.


Menurutnya, hukum kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dalam menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menegangkan kembali pemulihan pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.


"Yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan harus berbanding lurus dengan pembaruan Sistem Peradilan Pidana asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penuntutan secara independen.


Turut mendampingi JAM Pidum, Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Direktur TP Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAM Pidum Marang, Kasibdit Eksekusi  dan Ekasaminasi pada Dit TP Terhadap Kemenegtibun dan TPUL Zulfikar Tanjung.


Kabag Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat JAM Pidum Hendri Artoro, Kasubdit Prapenuntutan pada pada Dit TP terhadap Kemenegtibun dan TPUL Dr Syahrul Juaksha Subuki.


Turut hadir Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Ketua DPRD Samosir Sorta Siahaan, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera dan para pejabat utama Kejati Sumut serta para Kajari se-Kabupaten Sumatera Utara serta para Kasi dari Pidum, Intel dan Pengawasan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini