BNN Sumut Musnahkan 18 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Sebarkan:

MEDAN-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan narkoba sebanyak 18.511,5 gram, ekstasi sebanyak 1.857 butir, dan happy five sebanyak 312 butir dengan menggunakan mesin incinerator di halaman kantor BNNP Sumut, Rabu (8/5/2019).

Barang bukti narkoba ini didapat dari hasil pengungkapan dengan jumlah tersangka 8 orang yang pengendalinya merupakan narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta. “Pemusnahan yang dilakukan merupakan ketentuan bahwa setiap hasil tangkapan atau barang bukti harus dibakar atau dimusnahkan,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial kepada wartawan.

Ia menjelaskan tidak semua barang bukti yang disita dimusnahkan, sebagian kecil disisakan sebagai barang bukti di persidangan. Seluruh
barang bukti berupa 18.511,5 gram, ekstasi sebanyak 1.857 butir, dan happy five sebanyak 312 butir dimasukan ke dalam mesin hingga melebur menjadi uap.

“Jumlah kasus ada 8 orang. Dari 8 orang tersangka ini ada 2 napi Tanjung Gusta yang mengendalikannya. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati,” tutur Atrial.

Delapan orang tersangka diketahui bernama Sabaruddin Lubis alias Sabar (38), Zulhadi Harahap alias Zul (49) diketahui narapidana LP Tanjung Gusta, Erwinsyah alias Ewin (39) juga narapidana LP Tanjung Gusta.

Kemudian Febriadi Juhri alias Bantut (29), Adrian Pahlevi alias Iyan (27), Khairul Arifin Hasibuan alias DK (36) narapidana LP Tanjung Gusta, Sangkot Azrad alias Sangkot (38) dan Said Zulham alias Zul (43).

Pemusnahan ini dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, didampingi Kabid Berantas AKBP Agus Halimuddin, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung, Waka Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini