2 Gembong Curanmor di Pasar V Tembung Ditembak

Sebarkan:

MEDAN-Dua gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pasar V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan diringkus petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kedua tersangka yang terpaksa didor petugas karena mencoba melawan yakni M Islwal alias Bambang (27) dan Hadi Gunawan alias Agun (21). “Kedua tersangka diamankan saat nongkrong di depan warnet Pasar V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Tambah Putu, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban Yustri Yani (27) yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2746 MAH di rumah kos Jalan HM Joni Gg Murni Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.

“Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diidentifikasi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya,”
tambah Kasat.

Dari tangan kedua tersangka yang disekujur tubuhnya dipenuhi tato ini, polisi mengamankan barang bukti uang hasil penjualan barang curian
sebanyak Rp700 Ribu, dan dua buah kunci T.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang Putu. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini