MEDAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghimbau partai politik maupun bakal calon legislatif (Bacaleg) yang melakukan sosialisasi berupa pemasangan baleho maupun spanduk agar tetap berpegang pada peraturan daerah (Perda) kabupaten-kota terkait kenyamanan dan ketertiban umum.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Sumut Muhammad Aswin Depari Lubis, Minggu (13/8/2023).
"Bila pemasangan baleho atau spanduk melanggar maka Bawaslu akan menyerahkannya kepada penegak hukum Perda dalam hal ini Satpol PP untuk ditertibkan," ujar Aswin.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, sosialisasi dengan pemasangan spanduk dan baleho diperbelohkan. Namun pemasangannya harus dilakukan sesuai aturan tidak boleh sembarang.
"Artinya jangan dipansang disembarangan tempat sehingga dapat mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat umum," ujar Aswin.
Pantauan di lapangan, sudah banyak partai politik dan bacaleg melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan beleho dan spanduk. Namun, spanduk dan baleho itu ada yang dipasang pada pohon, tiang telepon dan listrik serta sarana umum.
Sehingga, kemunculan baleho dan spanduk itu terkesan semrawut dan merusak keindahan serta kenyamanan umum masyarakat. (RE Maha/REM).