Dugaan Korupsi Tambang Ore Nikel di WIUP PT Antam, Direktur PT Tristaco Mineral Ditahan

Sebarkan:

 



Oknum Direktur PT TMM berinisial RC dikenakan rompi oranye. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu (23/8/2023) melakukan penahanan terhadap RC, selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).


Pria RC disebut-sebut masuk pusaran kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel masuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sultra.


Hal itu dibenarkan Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Penkum Ade Hermawan lewat pers rilis yang diterima, Kamis tadi (24/8/2023).


Setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejati Sultra, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari.


Peran tersangka RC, telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di WIUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT TMM.


Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan di WIUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM), tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT LAM sehingga menimbulkan kerugian negara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini