Sebelumnya ada informasi diterima wartawan, bahwa hari ini ada jadwal tim Inspektorat Provsu melakukan pemeriksaan di sekolah tersebut.
Sehingga, awak media ini bersama sejumlah wartawan lainnya langsung bergegas memasuki lingkungan SMAN 1 Portibi untuk menggali informasi.
Dengan mematuhi kaidah kaidah etika jurnalistik, awak media ini terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada Kepala SMAN 1 Portibi inisial TS yang berkebetulan duduk di depan ruangannya.
Setelah di suguhkan minum oleh TS, awak media ini melihat Empat orang yang turun dari mobil sedan tersebut, tampak mondar mandir dan keluar masuk pada sejumlah ruangan di gedung Sekolah SMAN 1 Portibi "bak" melakukan penggeledahan, sebari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang barang mobiler sekolah dan juga mendokumentasikannya.
Disela aktifitas ke empat orang tersebut, Awak media ini bersama sejumlah wartawan lainnya mencoba mengkonfirmasi dua orang diantaranya.
Namun, mereka menolak untuk diwawancarai dan juga menolak aktifitas mereka didokumentasikan.
Adapun alasan mereka terkait penolakan tersebut, karena mereka hanya menjalankan tugas dari pimpinannya di Inspektorat Sumatera Utara dan juga mengarahkan, agar awak media ini dan wartawan lainnya langsung saja menjumpai pimpinannya di Kota Medan.
Selanjutnya, awak media ini bersama beberapa wartawan lainnya mewawancarai Kepala SMAN 1 Portibi inisial TS terkait keberadaan ke empat orang tersebut.
"Mereka dari Inspektorat, Inspektorat Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan karena ada laporan (dugaan korupsi.red) dari masyarakat katanya, tapi saya ga tau masyarakat Portibi atau dari masyarakat mana,"ungkap TS saat disesar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Selain itu, dari pengakuan TS, dia bersama bendaharanya juga sudah memenuhi panggilan pihak Inspektorat Sumatera Utara ke Kota Medan bulan Juli lalu untuk pemeriksaaan, terkait tindak lanjut adanya laporan dugaan korupsi penggunaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
Untuk diketahui, sebelumnya FD MAKSU (Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara) secara resmi melaporkan adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS, BOP, pungutan SPP dan sejumlah kutipan lainnya di SMAN 1 Portibi pada bulan Desember tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam laporan itu, FD MAKSU juga melampirkan puluhan lembar dokumen bukti pendukung dan diserahkan langsung ke pihak Kejatisu.
Adapun bukti bukti pendukung yang diserahkan dalam laporan FD MAKSU itu, terkait dugaan korupsi penggunaan dana BOS, SPP dan sejumlah kutipan lainnya di SMAN 1 Portibi, mulai pertengahan tahun 2016 hingga tahun 2021 serta penggunaan dana BOP tahun 2021 hingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2 Milyar.(GNP/Ginda)