Anggota Polsek Medan Area Gelapkan BB Narkotika, Hakim: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Sebarkan:

 


Aipda Suhendri saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Aipda Suhendri, oknum anggota Polsek Medan Area diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan barang bukti (BB) narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (9/8/2023) di Cakra 4 PN Medan. 


Hampir sepanjang persidangan hakim ketua Oloan Silalahi didampingi anggota majelis Ahmad Sumardi dan Nani Sukmawati saling pandang. Didudukkannya penyidik pembantu tersebut di 'kursi pesakitan', masih menyimpan sekian banyak pertanyaan.


Kronologinya, urai hakim ketua, bermula dari penggerebekan kos-kosan untuk penangkapan Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.


"Kemudian barang bukti (BB) sabu sama ekstasinya diserahkan Philip Antonius Purba yang notabene pimpinan saudara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area. Tidak ada tempat khusus untuk penyimpanan dan tidak ada petugas khusus mengamankan BB, terus saudara bawa ke rumah.


Di bulan Agustus 2023 saudara dimutasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Polsek yang sama. Di bulan Oktober saudara dan Kanit Serse dilaporkan oleh Kapolsek atas kasus dugaan penggelapan BB. 


Kok lama kali kalian proses perkara narkotikanya? Saudara cuma mengetikkan urusan administrasi. Kanit Reskrimnya tidak diproses. Terus bagaimana pertanggung jawaban Kanit sama Kapolseknya? Saudara kan atas perintah dititipkan BB itu. Apa sebenarnya yang terjadi? Apa sebenarnya yang saudara sembunyikan?" cecar Oloan.


Beberapa saat terdakwa Aipda Suhendri untuk kesekian kalinya tampak terdiam dan tertunduk di 'kursi pesakitan' dengan jawaban yang sama, tidak tahu.


"Apa karena ada keluarganya Kapolsek minta tolong kepada saudara makanya perkara narkotika atas nama Petrus Persaoran Sinaga tidak segera diproses?" cecar Oloan Silalahi dan dijawab terdakwa, tidak ada


Di bagian lain terdakwa mengatakan ada niat untuk menyerahkan BB sabu dan psikotropika namun tidak kesampaian karena Kanit Philip Antonius Purba keburu dimutasi atas laporan Kapolsek Kompol Sawangin.


Sementara menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Tristan didampingi Tommy Eko Prasetyo, saksi membenarkan kalau tindakan penggerebekan dan penyitaan, tanpa berita acara dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan. 


"Format surat perintah penggerebekan dan penyitaan BB pernah saya laporkan ke Kapolsek tapi gak mau dia paraf. Akibatnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan gak mau menandatangani surat perintah penggerebekan dan penyitaan BB," kata terdakwa.


Pertanyaan serupa juga dikemukakan anggota majelis lainnya, Ahmad Sumardi dan Nani Sukmawati, namun Aipda kembali Suhendri kembali tidak memberikan jawaban yang lugas, mengapa hanya dia notabene cuma sebagai penyidik pembantu yang dimintai pertanggung jawaban hukum karena mandeknya pemberkasan perkara narkotika atas nama Petrus Persaoran Sinaga tersebut. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


BB Narkotika


Dalam dakwaan diuraikan, 2 hari setelah penggeledahan, Kamis (12/5/2022) terdakwa menerima penitipan BB dari Kanit Reskrim  Philip Antonius Purba yakni 2 plastik klip masing-masing berisi sabu berat kotor 1,15 gram dan 0,20 gram. Dua plastik klip berisikan 71 ½ butir ekstasi warna hijau. Dua plastik (17 butir warna biru) dan 1 plastik klip lainnya (10 warna biru).


Perkara narkotika atas nama Petrus Persaoran Sinaga pun tidak kunjung diproses karena ada persoalan keluarga. Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan BB dimaksud kemudian disita dari rumahnya. Dia kemudian diserahkan Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan ke Reskrim Polrestabes Medan.  


Aipda Suhendri dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 140 Ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini