Disidangkan Secara In Absentia, Pj Kades Bonca Bayuon Madina Dihukum 5 Tahun

Sebarkan:


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2019 hingga 2021 Edi Anwar Nasution lewat persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Jumat (22/3/2024) di Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 5 tahun penjara.

Selain itu, pria 42 tahun tersebut dipidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya mengatakan, sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina Cabang Natal Herianto Manurung didampingi Heri Kaban.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Edi Anwar Nasution diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan Primair.

Yakni secara berkelanjutan tanpanhak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp636.755.165. 

Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar angka dimaksud. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukup menutupi UP tersebut, maka dipidana 1 tahun penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Edi Anwar Nasution pada persidangan lalu dituntut agar dipidana 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP Rp636.755.165 subsidair 4 tahun penjara.

APBDes

Dalam dakwaan diuraikan, di tahun 2019 hingga 2021 telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina berupa Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina serta pendapatan lainnya.

Di antaranya untuk membayar gaji / honor perangkat desa, belanja sarana dan prasarana, pakaian dinas harian alat tulis kantor, pekerjaan fisik dan lainnya. Namun di sejumlah item terdakwa tidak mampu memberikan laporan pertanggung jawaban kemudian buron. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini