Dugaan Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Tim Pidsus Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor

Sebarkan:


Dokumen foto saat tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan. (MOL/Ist)



PALEMBANG | Dalam dua hari berturut-turut sejak, Selasa (19/3/2024) tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi.

Terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan Usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel Tahun 2010 hingga 2023.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari saat ditanya awak media, Jumat (22/3/2024).

Penggeledahan dilakukan menyusul keluarnya Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16 / PenPid.Sus - TPK - GLD / 2024 / PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumsel Nomor : PRINT - 501 / L.6.5 / Fd.1 / 03 / 2024 tanggal 13 Maret 2024.

Dokumen

Ketiga lokasi terpisah yang dilakukan penggeledahan masing-masing Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas di Jalan Lintas Sumatera, Km 78, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.

Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas di Jalan Pangeran Mohamad Amin Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel di Mulyo Harjo, Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dimaksud. 

“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkas Vanny. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini